Baru Dipecat, Polisi Polres Simalungun Ditangkap Kasus Narkoba

Baru Dipecat, Polisi Polres Simalungun Ditangkap Kasus Narkoba

Simalungun, LINews – Seorang polisi berpangkat Brigadir MSN, personel Polres Simalungun dikenakan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sayangnya usai dipecat, MSN terangkap kasus narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, Brigadir MSN ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka kasus narkoba, Rabu (26/10/2022) kemarin.

BACA JUGA : Oknum Polisi di Rote Ndao Diduga Tipu Casis Polri Rp250 Juta

“Sebelumnya ditangkap 2 pria berinisial JP dan JM warga kecamatan Raya,kabupaten Simalungun dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 7 gram,” ujar Ronald, Kamis (27/10/2022).

Dari pengembangan diperoleh informasi narkoba diperoleh dari Brigadir MSN di Kecamatan Raya. Penangkapan Brigadir MSN pun dipimpim langsung  Kasat Reserse Narkoba  AKP Adi Haryono dan Kasi Propam Iptu B. Tobing. Dia ditangkap di sekitar Mapolres Simalungun usai menjalani sidang PTDH dalam kasus narkoba.

BACA JUGA : polisiPolisi Polres Luwu Coret Dinding “Sarang Pungli”

Ronald mengatakan pemecatan terhadap Brigadir MSN yang juga pernah divonis 5 tahun kasus narkoba tahun 2015 lalu merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo personel terlibat narkoba diberikan sanksi tegas.

“Pemecatan terhadap anggota Polres Simalungun yang terlibat narkoba tidak bisa ditawar lagi karena perintah Kapolri,karena itu saya ingatkan personel untuk menjauhi perbuatan yang mencoreng institusi termasuk kasus narkoba,” ucap Ronald.

BACA JUGA: 500 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

Untuk proses hukum lebih lanjut Brigadir MSN sudah ditempatkan di tempat khusus. Sementara, dua warga sipil lainnya ditahan di RTP Mapolres Simalungun.

(Hotmatua)