Jakarta, LINews – Beginilah peta batas negara Australia dan Indonesia di Pulau Pasir, pulau yang dinyatakan warga Nusa Tenggara Timur sebagai wilayahnya. Peta ini berasal dari pemerintah Australia.
Peta ini dilansir situs resmi Otoritas Manajemen Perikanan Australi, Senin (24/10/2022).
MoU Box
Pulau Pasir dalam geografi Australia bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier (Ashmore and Cartier Islands). Kepulauan itu masuk dalam wilayah yang disebut sebagai MoU Box.
MoU Box atau ‘wilayah bebentuk kotak sesuai MoU’ terletak di lautan selatan Pulau Rote (atau Pulau Roti) NTT dan sebelah barat laut Darwin Australia, antara Samudera Hindia dengan Laut Timor. Wilayah MoU Box seluas 50.000 km persegi. Nelayan tradisional (tidak boleh nelayan modern) diizinkan mencari ikan di wilayah MoU Box. Selain Pulau Karang Ashmore dan Pulau Cartier, Karang Seringapatam, Gugus Karang Scott, dan Pulau Browse juga masuk MoU Box ini.
Australia berpegangan pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara negaranya dengan pemerintah Indonesia pada 1974 (Nota Kesepahaman Australia-Indonesia tentang Operasi Nelayan Tradisional Indonesia di Wilayah Zona Penangkapan Ikan Australia dan Landas Kontinen – 1974).
BACA JUGA :
KPK Percepat Proses Hukum Kasus Bawang Merah Malaka NTT
Itulah sebabnya, wilayah tersebut dinamakan MoU Box. MoU tahun 1974 itu menyepakati bahwa nelayan tradisional Indonesia bisa mencari ikan di sini. Pertimbangannya, Australia mengakui nelayan tradisional dari Indonesia sudah berabad-abad sebelumnya sering mencari ikan dan teripang sampai kepulauan ini.
Pedoman turunan dari MoU disepakati tahun 1989 untuk menyepakati batas-batas dibolehkannya nelayan tradisional beroperasi di sini, yakni 200 mil zona mencari ikan.
Di sisi lain, tahun 1983, Australia menyatakan kawasan Kepulauan Ashmore dan Cartier sebagai lautan yang dilindungi.
Silakan simak peta MoU Box. Terlihat Taman Laut Karang Ashmore (Ashmore Reef Marine Park) merupakan wilayah tapal batas Australia yang menjorok ke arah wilayah Indonesia. Pulau Cartier (Cartier Island Marine Park) berlokasi lebih ke sisi dalam wilayah Australia.
Peta Australia, terlihat Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Islands masuk teritori Australia. (Dok Otoritas Manajemen Perikanan Australia)
Batas-batas Australia dengan Indonesia di lautan ini ada banyak, termasuk yang belum diratifikasi namun memagari Kepulauan Ashmore dan Cartier dari Indonesia. Berikut adalah batas-batas maritim Australia di Kepualauan Ashmore dan Cartier atau Pulau Pasir.
Batas maritim:
– Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia
– Perkiraan batas ZEE Indonesia
– Perjanjian penetapan batas Australia-Indonesia tahun 1997-batas ZEE (belum diratifikasi)
– Wilayah Pengawasan Penangkapan Ikan Sementara dan Batas Penegakan Hukum Australia-Indonesia (1981)
– Mou Box (1974)
Warga NTT Ferdi Tanoni minta Australia keluar
Sebelumnya diberitakan Antara, Ferdi Tanoni yang menyatakan sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timur mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru. Dia meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir.
“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10) kemarin.
Kata dia, Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu. Klaim Australia didasarkan pada MoU Indonesia dengan Australia tahun 1974.
“Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” kata Ferdi.
(Robi)