Jakarta, LINews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pemanggilan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta. Kali ini, Bawaslu dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta.
“Ketua KPI DKI Jakarta, Kongres Pemuda Indonesia Bapak Sapto Wibowo Sutanto, membuat laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan kode etik ataupun ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat,” ucap Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Laporan itu diajukan atas nama Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, dengan terlapor Ketua, serta Divisi Penindakan Bawaslu Jakpus. Adapun pasal yang dilaporkan ialah Pasal 8C dan 8D Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Ia juga mengaku telah mendapatkan bukti terkait beberapa anggota Bawaslu Jakpus yang mengeluarkan statement terkait adanya potensi pelanggaran Gibran saat bagi-bagi susu di lokasi car free day (CFD).
“Nah kita menemukan bukti dan mendapatkan bukti dan telah kita berikan kepada DKPP RI bahwasannya ada beberapa anggota Bawaslu yang mengeluarkan pendapat, mengeluarkan statement terkait dengan kasus yang katanya masih diproses, tapi dia sudah menyampaikan ini berpotensi melanggar Pergub DKI terkait dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016,” ujarnya.
“Di situ dia sudah membuat suatu pendapat bagaimana mungkin seorang penyelenggara Pemilu itu mengeluarkan suatu pendapat yang perkara ini sedang dia proses. Belum ada keputusan,” tambahnya.
Prita pun bingung dengan statement yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus padahal belum ada keputusan yang pasti. Ia lalu menyinggung penyelenggara pemilu yang diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan yang ada.
“Ini kalau dia sudah koar-koar di publik, berarti sudah bukan menjadi rahasia publik lagi. Sudah menjadi konsumsi publik gitu loh, padahal Bawaslu RI pada tanggal 28 Desember 2023 telah menyampaikan bahwasanya tidak ada pelanggaran pemilu di acara car free day yang dihadiri oleh Gibran Rakabuming,” tutupnya.
Ditemui di tempat yang sama, Sapto selaku Ketua KPI DKI Jakarta sekaligus pelapor berharap agar laporan yang ia buat ini untuk segera ditindak secepat mungkin. Ia pribadi juga menuntut untuk memberhentikan Bawaslu Jakpus jika dirasa tak berkompeten.
“Saya berharap segera ditindak, diproses secara etik secepatnya karena biar tidak menimbulkan sumir juga ya karena kan masyarakat di sini kan udah banyak yang tahu di social media, apalagi segala macam ya kan saya lihat juga udah banyak lah ya,” ujarnya.
“Kalau bisa (Bawaslu Jakpus) diberhentikan gapapa, masih banyak kok yang lain yang berkompeten. Negara kita ini kan luas, banyak orang pinter. Bukan saya bilang mereka ini nggak kompeten bukan ya jangan salah tafsir juga jangan digoreng-goreng juga ya kan. Jadi bahasanya kalau harapan saya diproses secara prosedural, Bawaslu dan semuanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu Jakpus dilaporkan buntut pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregistrasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.
“Kami di sini hadir tim hukum dan advokasi Prabowo-Gibran melaporkan kaitannya dengan adanya pemanggilan dan juga beberapa peristiwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat,” ucap Raka Gani ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1).
(Roy)