JAKARTA, LINews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan pada masa kampanye. Hal itu ditujukan untuk menangkal praktik politik uang.
Langkah itu didasari atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu proporsional terbuka memiliki potensi politik uang yang lebih besar.
Baca Juga: Presiden Diminta Reshuffle Mentri LH Bila Tak Mampu Atasi Polusi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya menyiapkan strategi pengawasan politik uang di tengah masa kampanye yang dinilai singkat. Menurutnya, potensi politik uang bisa terjadi di masa kampanye.
“Meyakinkan pemilih kan bisa dengan uang. Ini agak berbahaya karena dengan kampanye yang 75 hari maka masyarakat praktis mengambil uangnya,” kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: 3 Kali KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo
Untuk itu, Bagja mengatakan pihaknya perlu melakukan pengawasan di masa kampanye untuk meminimalisir terjadinya politik uang. Ia berkata, pengawasan masa kampanye belum diterapkan pada pemilu sebelummya.
“Jadi pengawasan yang dulu hanya pada pengawasan yang melibatkan banyak orang itu pada masa tenang, itu bisa ditarik juga ke masa kampanye,” ucap Bagja.
“Memang paling parah masa tenang biasanya politik uangnya karena orang meyakinkan di akhir, biasa ujung-ujung ini,” katanya.
(Bayu)