Jakarta, LINews — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya baru menerima laporan terkait calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan soal pernyataan lahan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.
“Masih dalam proses, baru diterima,” ujar Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/1).
Awak media kemudian bertanya apakah pernyataan seorang calon di dalam debat dapat diperkarakan. Adapun menurut Bagja, kejadian melaporkan calon imbas pernyataan dalam debat tidak terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
“Kita kan tidak bisa langsung komen sekarang,” jawab Bagja.
Lebih lanjut, Bawaslu mengaku akan melihat aturan tata tertib serta ketentuan dalam debat capres dan akan koordinasi dengan KPU.
“Teman-teman KPU pasti akan kita tanya, ini tatibnya seperti apa, dan apa yang kemudian dibuat aturannya oleh teman-teman KPU. Tentang substansinya ya. Kalau tentang bagaimana tata cara dan lain-lain kan sudah disampaikan dalam pelaksanaan debat,” jelas dia.
Terpisah, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan publik dapat menilai apa yang terjadi pada gelaran debat. Hal itu menjawab pertanyaan awak media terkait apakah pernyataan seorang calon di dalam debat dapat diperkarakan.
“Kalau saya tidak melihat situasinya ke sana, ya tentu kalau dalam konteks apa yang terjadi di debat semua publik bisa menilai, misalnya apakah itu bagian dari penghinaan, bagian dari ujaran kebencian, apalagi itu dilakukan oleh paslon kan,” kata August di kantor KPU RI, Rabu (10/1).
August menjelaskan KPU bertugas untuk menjamin segmen debat terbagi dengan jelas.
Adapun pembagiannya adalah segmen pertama penyampaian visi misi dan program, segmen kedua dan ketiga menjawab pertanyaan dari panelis, segmen keempat dan kelima tanya jawab antar calon, dan segmen keenam untuk penutup.
Menurut dia, format yang telah berjalan pada ketiga debat ini tidak ada persoalan sama sekali.
“Tapi tentu saja bagaimana pun juga ada situasi yang kemudian dilihat oleh publik dan kemudian misalnya ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan, menyampaikannya kepada Bawaslu, itu satu sisi ya Bawaslu yang menilai,” jelas August.
“Mungkin KPU tidak bisa menilai sampai ke sana. Tapi yang jelas kalau yang porsinya KPU tentu dalam konteks evaluasi debatnya, seperti sore ini,” imbuh dia.
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya soal lahan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.
Momen Anies menyampaikan pernyataan itu terjadi dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang dihelat KPU di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) malam.
Adapun pihak yang melayangkan laporan terhadap Anies ke Bawaslu adalah Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” ujar Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1).
Menurut dia, total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” jelas dia.
(Ary)