Bogor, LINews – Petugas gabungan Satpol PP, Bawaslu, KPU dan Polresta Bogor Kota menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang terpasang di kawasan terlarang. APK yang ditertibkan diantaranya dipasang dengan cara dipaku di pohon.
Operasi penertiban APK dilakukan petugas gabungan Satpol PP, KPU, Bawaslu yang di backup Polresta Bogor Kota. Petugas menyisiri jalur sepanjang Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya dan Istana Bogor, yang meliputi Jl Ir Juanda, Jl Jalak Harupat, Tugu Kujang dan Jl Juanda.
Baliho, banner hingga spanduk bergambar paslon walkot dan wawalkot Bogor banyak ditemukan terpasang di tiang listrik, hingga dipaku di batang pohon. Alat-alat peraga kampanye tersebut, langsung diturunkan dan dicopot petugas Satpol PP, disaksikan Bawaslu dan KPU Kota Bogor.
“Jadi hari ini kita melakukan operasi gabungan bersama KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Pemerintah Kota Bogor menertibkan APK di seputaran SSA yang tidak sesuai dengan peruntukannya, lokasinya,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar, Selasa (8/10/2024).
“APK yang kita temukan bentuknya spanduk, kecil maupun baliho. APK kita temukan beberapa diikat di tiang listrik, di pohon juga ada, dipaku. Kebanyakan di tiang listrik dan pohon,” tambahnya.
Andry mengatakan, APK gambar paslon Pilkada Kota Bogor yang ditertibkan dianggap melanggar peraturan dan keputusan KPU Kota Bogor. APK yang ditertibkan nantinya akan diserahkan ke Bawaslu untuk dijadikan barang bukti pelanggaran.
“Sesuai dengan peraturan KPU Kota Bogor, nomor 640 tahun 2024 ini terkait dengan lokasi, penetapan lokasi kegiatan kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yang memang salah satu poinnya adalah tempat yang dikecualikan, yang tidak diperbolehkan (memasang APK) ini adalah jalur SSA,” kata Andry.
“(Keberadaan APK) ini sudah melanggar peraturan KPU maupun Bawaslu terkait dengan APK. (APK) ini akan kita sampaikan ke Bawaslu, karena ini salah satu bukti pelanggaran yang nanti akan dijadikan barangbukti pelanggaran oleh Bawaslu,” kata Andry.
Andry menambahkan, larangan pemasangan APK juga berlaku di Jl Sudirman, Jl Pajajaran mulai Simpang Lodaya hingga Simpang Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
“Titik lain (yang dilarang) ada banyak, seperti di Jl Sudirman, Jl Pajajaran mulai Simpang Lodaya sampai Simpang Bale Binarum, tempat peribadatan, fasilitas kantor pemerintah. Penertiban dilakukan bertahap, terutama yang terpasang di pohon,” tutup Andry.
(Aj)