Bea Cukai Aceh Sita 103.120 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Sita 103.120 Batang Rokok Ilegal

BANDA ACEH, LINews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menggelar operasi. Hasilnya, mereka menyita 103.120 batang rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota provinsi itu.

“Ratusan batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah,” kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro, Jumat (16/12/2022).

Dia menambahkan, operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok.

“Dalam operasi pasar tersebut disita 103.120 batang rokok tanpa cukai,” kata dia.

Dia melanjutkan, operasi rokok ilegal tersebut merupakan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

“Operasi tersebut, tidak hanya menyita rokok ilegal, tetapi juga sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat,” kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Operasi gabungan tersebut, kata dia, merupakan upaya meningkatkan penerimaan daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

(Sadikin)