Bintan, LINews – Upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, digagalkan pada Sabtu (12/10).
Penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan itu bermula berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu (12/10).
“Kami mengomunikasikan (informasi tersebut) kepada tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan rencana strategi pengawasan laut yang berlapis,” kata Zaky.
Operasi pengejaran pun dilakukan cukup panjang, karena pelaku sempat melarikan diri.
Namun berkat kesigapan seluruh tim, HSC tersebut bisa dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut didapati memuat 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261 ribu ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.
Zaky mengungkapkan modus yang digunakan pelaku penyelundupan yang semula berkegiatan pada malam hari beralih menjadi siang hari.
(Slm)