Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Garut

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Garut

Garut, LINews – Sebanyak 160.464 batang rokok ilegal diamankan dalam kegiatan operasi pasar di Kabupaten Garut. Operasi pasar yang digelar pihak Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C itu digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah Garut.

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Hotman Simorangkir, menyebut ratusan ribu batang rokok ini diperoleh tim satgas dari sejumlah wilayah seperti Kecamatan Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora dan Tarogong. Rokok ilegal berbagai merk ini diamankan karena tak dilekati pita cukai.

“Dari operasi terhadap sejumlah pedagang di beberapa wilayah tersebut, kami mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai,” kata Hotman Simorangkir, Jumat (26/8/2022).

Selain menekan peredaran rokok ilegal, dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Dia berharap operasi yang dilakukan dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.

“Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang atau masyarakat di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

(Yp)