Beberapa Aset Daerah di Kota Sukabumi Raib

Beberapa Aset Daerah di Kota Sukabumi Raib

SUKABUMI, LINews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya aset hilang dan belum bisa dipertanggung jawabkan di sejumlah institusi atau lembaga di Kota Sukabumi. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya berjumlah Rp4.401.171.615.

Di antara institusi atau lembaga itu adalah salah satu SMPN di Kota Sukabumi. Sejumlah aset sekolah itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya, dengan total yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp1.352.315.108.

Selanjutnya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan nilai Rp937.029.143. Lalu pada peringkat ketiga Sekretariat Daerah, dengan jumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya berjumlah Rp844.775.573.

Dan pada peringkat keempat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan total aset sejumlah Rp633.993.675. Sedangkan untuk posisi kelima Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nilai aset sejumlah Rp564.721.552.

Untuk posisi keenam, Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai aset yang tidak diketahui berjumlah Rp47.600.914. Dan terakhir yang mendapat angka terendah di posisi ketujuh, diraih oleh Inspektorat dengan nilai aset Rp20.735.650.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Olga Pragosta mengatakan, pihaknya sulit untuk menelusuri sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, karena dari pihak BPK tidak merinci barangnya hanya memberikan nilai total saja dalam LHP tahun 2021 tersebut.

“Yang oleh BPK sampaikan per SKPD, di situ hanya dicantumlan tahun pengadaan dan nilainya. Itu juga yang jadi permasalahan, sebetulnya yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) baru nilai pengadaannya saja, sedangkan proses penyusutannya belum dihitung,” ujar Olga, Kamis (4/5/2023).

Hal tersebut penting, tambah Olga, karena nilai penyusutan akan menentukan berapa nilai yang harus diganti atau dihapuskan. Olga juga mengakui banyak kendala dalam membereskan laporan aset tersebut, seperti bendahara yang menjabat sudah tidak bertugas lagi, sehingga dirinya harus menelusurinya.

“Ini yang harus kita tempuh, jadi satu item barang itu mungkin butuh waktu beberapa lama. Setiap pembelian belanja modal atau aset itu, bendahara barang harus mencatat, Jadi kita harus telusuri yang hafal pada saat pembelian itu atau minimal yang sempat mengetahui,” ujar dia.

(Rus)

Tinggalkan Balasan