Beda Tuntutan Beda Putusan 2 Terdakwa BTS Kominfo

Beda Tuntutan Beda Putusan 2 Terdakwa BTS Kominfo

Jakarta, LINews – Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, negara dirugikan sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Mantan Menkominfo Johnny G Plate pun divonis 15 tahun penjara.

“Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan infrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” kata hakim anggota Sukartono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim Sukartono mengatakan para terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp 1,7 triliun. Dia mengatakan kerugian negara itu kemudian dikurangi dengan uang pengembalian tersebut.

Hakim mengatakan total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS menjadi Rp 6,2 triliun. Dia mengatakan unsur merugikan negara di kasus tersebut telah terbukti.

“Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara, yaitu menjadi Rp 6,2 triliun,” ujar Hakim Sukartono.

“Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa,” lanjutnya.

Sebagai informasi, terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto, telah diadili.

Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara, dan Yohan divonis 5 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Siapa saja terdakwa yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan? Baca halaman selanjutnya.

Beda Putusan dengan Vonis

Namun, ada terdakwa yang divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan. Mereka adalah Galumbang dan Irwan.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Hakim menyatakan Galumbang juga tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Hakim membebaskan Galumbang dari dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut,” ujarnya.

Vonis Galumbang turun 9 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Galumbang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara. Sementara itu, salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.

Irwan Hermawan

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis hukuman penjara yang juga lebih ringan dari tuntutan. Hakim menyatakan Irwan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Hal memberatkan, Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Irwan turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum. Irwan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Irwan juga mempunyai istri dan anak.

Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.

Mukti Ali

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Menyatakan Terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuhnya.

Hakim juga menghukum Mukti Ali membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Hakim menyatakan Mukti Ali melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan