Bendahara Desa Dilarang Simpan Uang Dana Desa di Rumah

Bendahara Desa Dilarang Simpan Uang Dana Desa di Rumah

ACEH BARAT, LINews – Bendahara desa di seluruh wilayah Aceh Barat, dilarang membawa atau menyimpan uang dana desa di rumahnya. Hal ini menyusul insiden terbakarnya uang dana desa senilai Rp111,7 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo.

“Seluruh bendahara desa di daerah itu, agar tidak menyimpan uang dana desa di rumah melainkan uang harus disimpan di brankas kantor desa,” kata Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata, Senin (10/7/2023).

Dia menambahkan, menyimpan uang dana desa di rumah merupakan bentuk pelanggaran.

“Penyimpanan uang desa di rumah oleh bendahara merupakan bentuk pelanggaran pengelolaan dana desa, pelakunya bisa diproses pidana jika dana desanya hilang di rumah,” katanya.

Dia melanjutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bendahara desa (gampong) hanya boleh menyimpan dana desa sebesar Rp10 juta, dan uang tersebut digunakan sebagai dana darurat saja.

“Uang itu diperuntukkan sebagai dana jika terjadi bencana alam di desa atau bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat,” katanya.

Sirajul mengatakan, uang desa setelah ditarik dari bank, sehingga wajib disalurkan sesuai dengan peruntukan atau disalurkan kepada masing-masing bidang, dan tidak boleh disimpan di rumah bendahara desa.

“Kalau pun mau disimpan setelah ditarik di bank, maka hanya bisa disimpan di brankas desa,” kata dia.

(Alwi)

Tinggalkan Balasan