Benny Harman Bakal Laporkan Maraknya Mafia Tanah di Labuan Bajo ke AHY

Benny Harman Bakal Laporkan Maraknya Mafia Tanah di Labuan Bajo ke AHY

Mabar, LINews – Anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Benny Kabur Harman, akan melaporkan kasus mafia tanah yang marak terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dan NTT secara umum kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat itu mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat di Labuan Bajo yang menjadi korban mafia tanah.

“Saya akan bertemu Pak Menteri, Pak AHY untuk menyampaikan masalah mafia tanah khususnya di NTT dan utamanya lagi Labuan Bajo yang menjadi destinasi pariwisata superpremium,” kata Benny dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

“Saya sebagai anggota DPR yang mewakili NTT mewakili daerah Flores dengan Labuan Bajo sebagai ikonnya, sebagai destinasi wisata superpremium, saya selalu mendapatkan laporan, keluhan dari masyarakat yang selama ini menjadi korban mafia tanah,” lanjut dia.

Benny mengatakan terpilihnya AHY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi Menteri ATR/BPN menjadi momentum pemberantasan mafia tanah. Ia akan mudah menyuarakan masalah mafia tanah ke AHY. Sebab, putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu adalah ketua umum partainya.

“Ini peluang bagi saya untuk menjadi juru bicara masyarakat di Labuan Bajo khususnya dan NTT umumnya yang selama ini datang ketemu dan melaporkan kepada saya masalah mafia tanah yang mereka hadapi,” jelas Benny.

“Umumnya yang datang ketemu saya adalah mereka yang menjadi korban mafia tanah,” lanjut dia.

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum itu mengungkapkan mafia tanah melibatkan berbagai kalangan. Mulai dari oknum pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga aparat penegak hukum. Menurut Benny, dibutuhkan ekstraperhatian dari pemerintah untuk sungguh-sungguh memberantas dan memerangi mafia tanah.

“Jadi mafia tanah sekarang mulai dari kepala desa, BPN, aparat penegak hukum, dan ujungnya hakim di Pengadilan. Ada aktor, ada kekuatan yang bersembunyi di balik itu,” tegas Benny.

Kasus mafia tanah, jelas Benny, bisa juga dilakukan oleh calo-calo tanah. Mereka juga menggunakan perangkat hukum untuk mengambil lahan-lahan strategis di Labuan Bajo.

Benny membeberkan contoh kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Cara kerjanya, Benny menambahkan, orang yang sudah punya sertifikat tanah tiba-tiba dilaporkan ke polisi bahwa yang menjual tanah itu memalsukan dokumen. Mereka menggugat secara hukum dengan target ada putusan pengadilan bahwa sertifikat itu palsu.

“Terkait itu maksudnya bahwa yang dibutuhkan oleh mereka itu adalah putusan pengadilan bahwa dokumen itu benar-benar palsu, kemudian menggunakan dokumen palsu sehingga proses selanjutnya otomatis secara hukum mundur. Itu yang dilakukan,” jelas Benny.

Mafia tanah itu umumnya terjadi kala ada orang berduit yang mengincar tanah yang menurut mereka strategis dan bernilai ekonomis tapi tak bisa menguasainya karena sudah dimiliki pihak ketiga. Lalu, kelompok ini kemudian merekayasa hukum untuk bisa menguasai tanah tersebut.

“Bagaimana menggunakan hukum supaya tanah yang sudah dimiliki pihak ketiga, bisa direbut kembali, caranya adalah dengan membuat kasus hukum. Sehingga tanah itu itu yang semula clean and clear menjadi tanah bermasalah. Tanah inilah yang dibeli oleh mereka yang punya duit sehingga kalau nanti masuk di proses hukum, bisa diatur di pengadilan,” jelas Benny.

Lebih lanjut ia mengatakan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata superpremium tentu menarik minat banyak investor untuk berinvestasi di Labuan Bajo. Menurut dia, investor harus diberikan kepastian hukum dan rasa aman termasuk bebas dari mafia tanah di Labuan Bajo.

“Kalau mafia tanah ini tidak diatasi maka kita sulit mengajak investor untuk datang menginvestasikan uangnya di Labuan Bajo,” tandas Benny.

(Titus)

Tinggalkan Balasan