Cirebon, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Cirebon menahan Bendahara Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).
Tersangka ES ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dengan kerugian Rp300 juta.
ES yang mengenakan rompi oranye tampak lemas ketika dihadirkan saat konferensi pers di kantor Kejari Sumber. Dia resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Keterlibatannya ini bersama dengan MH selaku kepala desa yang bersama-sama terseret dalam kasus ini.
MH telah lebih dulu dijebloskan ke penjara dengan hukuman tiga tahun. Kades itu tersebut bekerja sama dengan ES dalam penyelewengan anggaran dana desa dan BLT senilai Rp300 juta. Keduanya diduga menilap dana desa Rp165 juta dan tidak menyerahkan BLT Covid-19 kepada warga dengan nilai Rp160 juta. Penyelewengan dana itu terjadi pada periode tahun 2019-2020.
Petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon hingga menetapkan ES sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Jadi yang bersangkutan ini bekerja sama dengan kepala desa. Dana desa tidak diperuntukkan untuk alokasi seharusnya. Begitu pula dana BLT juga tidak disalurkan,” kata Kajari Cirebon, Hutamrin.
Seusai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cirebon untuk dilakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)