Negosiasi Alot PN Bandung Saat Exekusi Objek Rumah

Negosiasi Alot PN Bandung Saat Exekusi Objek Rumah

Bandung, LINews – Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Bandung kembali melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung no. 8 🌇 Bandung.

Pelaksanaan pengosongan obyek rumah dan bangunan dalam berkas perkara, no.41/Pdt/ Eks/ 2016/HT/ PN Bdg antara PT BANK PERMATA Tbk yang merupakan Pemohon eksekusi, melawan PT SUMBER SANDANG FINISHING Dkk, sebagai termohon eksekusi.

Lokasi obyek seluas 581 m2 di eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung no.16/Pdt/ Eks/ HT/ 2022 jo. Nomor. 41/Pdt/ Eks/ 2016/HT/ PN BDG April 2022 sebagai pemohon eksekusi pemenang lelang yaitu yaitu Wisnu Kusumawardhana yang di bacakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Rahmat Hidayat SH di lokasi obyek eksekusi dengan di di saksikan Panitera, Sahat M Hutagalung, SH MH, Panitera Muda Perdata , Deni Saptana, SH MH.

Pantaun LI di lokasi obyek eksekusi pengosongan rumah di Jalan Sultan Agung no 8 Bandung ini, secara umum lancar dan terlaksanan dengan aman serta kondusif, terkorinasi dengan baik antara pemohon dan temohon.

Hal itu terliat dari para petugas ( para kuli) dengan sigap mengeluarkan barang 2 dari rumah tereksekusi, namun ada yang aneh dalam pelaksanaan eksekusi, setelah lokasi dalam keadaan telah dikosongkan ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik obyek rmh tereksekusi, tidah mau meninggalkan rumah yang telah kosong, hingga terjadi negosiasi yang cukup menyita waktu berjam jam.

Namun dengan kepiawain, Panitera yang di bantu para Juru sita serta para pegawai Pengadilan Negeri Bandung dalam bernegosiasi, akhirnya yang bersangkutan mau meninggalkanny dengan baik baik.

(MP. Nasikin)