Bey Machmudin Janji Tegakkan PKPU di Jawa Barat

Bey Machmudin Janji Tegakkan PKPU di Jawa Barat

Bandung, LINews – Alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan hingga gedung milik pemerintah. Begitulah bunyi Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

PKPU itulah yang nantinya akan ditegakkan Pemprov Jawa Barat setelah dua tempat yang jadi aset daerah, yakni Gedung Indonesia Menggugat dan SOR Arcamanik dipakai untuk kegiatan tokoh politik nasional beberapa hari lalu menuai sorotan publik.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, bakal melakukan evaluasi menyeluruh dan inventarisir gedung milik pemerintah yang memang dibolehkan dan tidak untuk kegiatan-kegiatan umum hingga politik.

“Jujur, setelah kejadian ini saya minta dievaluasi semuanya, dan kami akan lebih terbuka, lebih transparan, akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh, gedung mana yang tidak boleh,” kata Bey, Selasa (10/10/2023).

Bey menerangkan, Pemprov Jabar juga akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk duduk berdiskusi terkait penegakkan aturan PKPU khususnya di Pasal 71. Setelah itu dilakukan, baru akan diumumkan terkait inventarisir gedung pemerintah.

“Jadi dengan kejadian ini kami akan mengundang Bawaslu, KPU untuk berdiskusi tentang hal ini, termasuk seluruh gedung, tidak hanya di bawah provinsi, tapi di semua juga akan kami evaluasi dan kami sampaikan kepada publik mana yang boleh, mana yang tidak boleh,” tegasnya.

“Jadi dengan kasus ini saya juga berterima kasih, kami akan lebih terbuka dan lebih transparan. Paling lama, minggu depan sudah ada edaran dan umumkan dari kami,” tutup Bey.

(Red)

Tinggalkan Balasan