Bey Triyadi Usulkan Satu Nama Pj Sekda Jabar ke Kemendagri

Bey Triyadi Usulkan Satu Nama Pj Sekda Jabar ke Kemendagri

Bandung, LINews – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) akan diisi oleh Penjabat sementara (Pj).

Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, posisi Pj Sekda ini akan dilakukan karena proses penilaian kandidat calon sekda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih dalam proses.

“Kemarin kami dapat arahan untuk assesment (penilaian) dilakukan oleh BKN. Nah, BKN itu ada jadwal yang mengatur, jadi kami menunggu pemberitahuan kapan jadwalnya Pemprov Jabar untuk assesment,” kata Sumasna, Kamis (28/9).

Ia mengungkapkan, sambil menunggu keputusan dari BKN, maka posisi sekda untuk sementara waktu diisi oleh Pj.

Sehingga, saat ini Pemprov Jabar akan mengusulkan satu nama kepada Kemendagri sebagai Pj Sekda.

Ada pun nama yang akan diusulkan ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya ialah harus pejabat struktural eselon IIA.

Kemudian, disinggung mengenai potensi nama Plh Setiawan Wangsaatmadja, Sumasna belum bisa memastikannya.

“Potensi Pj ada tapi harus dari eselon IIA struktural kalau dari Pk Sekda. Dalam hal ini Pak Iwan (Setiawan) fungsional, nah ini masih menunggu respon dari Jakarta,” ujarnya.

Setiawan Wangsaatmadja sendiri statusnya hanyalah pensiunan, bukan ASN Eselon IIA. Namun, ia ditunjuk menjadi pejabat fungsional di Pemprov Jabar dan kini bertugas sebagai Plh Sekda Jabar.

Sumasna menambahkan, usulan nama yang diserahkan pada Kemendagri juga mekanismenya berbeda dengan Pj bupati dan wali kota.

Pemprov Jabar dalam hal ini Pj Bey Machmudin nantinya hanya akan mengusulkan satu nama saja.

“Jadi persyaratan ditetapkan. Usulan satu. Jadi satu nama terus turun dalam bentuk rekomendasi, bukan usulan. Karena yang melantik tetap gubernur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Sumasna, selama sekda dijabat oleh Pj, maka Pemprov tetap melanjutkan proses seleksi sekda definitif.

Di mana sebelumnya sudah ada 10 nama dan akan dipilih tiga untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kalau 10 kandidat itu untuk proses seleksi sekda definitif. Sementara sekarang masih proses. Kalau untuk Pj Sekda, Perpres 3 (tahun) 2018 diangkat oleh Gubernur setelah persetujuan Mendagri, usulan permintaan persetujuan cukup satu orang,” terangnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan