Bintan Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan

Bintan Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan

Jakarta, LINews — Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Bintan, Anwar semestinya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Namun, dalam putusan MKMK, Anwar hanya dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum. Saat ini, Bintan menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia tercatat mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.

Pengalaman Bintan di bidang hukum berawal saat dirinya meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia tahun 1970. Kemudian, di tahun 1991 Bintan mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.

Berbekal gelar di bidang hukum, Bintan sempat menjadi dosen di Univeristas Indonesia. Kata Bintan saat membacakan dissenting opinion di sidang MKMK, ia menjadi dosen di UI selama 35 tahun sejak tahun 1971 hingga 2006.

Dalam kesempatan itu, Bintan turut menyatakan dirinya juga menjadi dosen di UPH selama kurang lebih 20 tahun, atau sejak 2003 hingga sekarang.

Tak hanya sebagai dosen, Bintan ternyata juga pernah menjadi anggota Dewan Etik periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

Pada sidang MKMK kali ini, Bintan menyatakan dissenting opinion atas sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar. Kata dia, pendapatnya ini merujuk ilmu hukum yang dipelajarinya selama ini.

“Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is),” ucap Bintan.

“Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi,” sambungnya.

(Martin)

Tinggalkan Balasan