Biro Hukum MGP Menangkan Pra Peradilan Kasus Ilegal Loging Di Pangandaran

Biro Hukum MGP Menangkan Pra Peradilan Kasus Ilegal Loging Di Pangandaran

Ciamis, LINews – Akhirnya Pengadilan Negeri 1 B Ciamis Mengabulkan dan memutuskan dalam sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis dengan pemohon dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Faber dan Kuasa Hukum Pemohon Suryani (Isrti Sanca) terkait Dugaan Kasus Ilegal Loging.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang di pimpin Hakim Tunggal Indra Muharam pada hari ini, Kamis (11/01/2024) membacakan hasil keputusan yang mengabulkan semua permohonan Pra Peradilan serta disambut haru dan sujud syukur oleh puluhan Masyatakat Cilakong serta tim Kuasa Hukum pemohon.

Menurut Ucok Rolando Tim Kuasa Hukum Biro DPP Manggala Garuda Putih mengatakan untuk Agenda persidangan pada hari ini untuk mendengar putusan dari perkara Pra Peradilan nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis di Pengadilan Negeri 1B Ciamis, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak, ibu-ibu, warga desa cikalong yang juga ikut setia memperhatikan, mendengar, mencermati isi putusan.

“Tadi kita sudah mendengar bersama isi putusan yang sudah diucapkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri ciamis. Dalam diputuskannya disampaikan bahwa mengabulkan permohonan Pra peradilan seluruhnya,”kata ucok usai Persidangan.

Dimana kita ketahui bersama, hasil putusan itu berbunyi untuk menghentikan proses penyidikan atas diri suami pemohon Sanca, Kemudian selanjutnya surat perintah penangkapan. Penahanan penetapan tersangka dan seterus-terusnha dan turunannya dinyatakan tidak sah, kemudian yang paling penting adalah karena memang bapak saca sebagai suami dari pemohon saat ini sedang dalam keadaan ditahan dalam hasil putusannya di poin 9 menyebutkan untuk segera membebaskan sejak hasil putusan ini dibacakan.

“Kami memandang bahwa Pengadilan Negeri ciamis mampu memberikan keputusan yang Nilainya ada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua penyelenggara negara hati-hati di dalam melakukan penegakan dan tidak terburu-buru untuk melakukan upaya paksa terhadap warga negara yang nyatanya tunduk dan patuh terhadap hukum,”ungkap Ucok.

Ini pelajaran bagi kita jangan sekali-kali lagi di Negara Republik Indonesia ini penyelenggara negara melakukan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Inilah terbukti akhirnya kekuasaan yang namanya eksekutif hari ini diuji. Dan kemudian yudikatif memberikan putusan yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran dan secara khusus untuk masyarakat desa cikalong kecamatan Sidamulih.

“Dimana hasil putusan Pengadilan hari ini semua dikabulkan artinya begini dalam formulasi permohonan yang sudah kami susun, tim kuasa hukum dari Biro hukum DPP Manggala Garuda Putih itu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,”jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, H. Muhamad Ijudin Rahmat mengatakan Intinya kepada masyarakat cikalong karena penyidikan dan penyelidikan itu tidak sah, dan segala permohonan di kabulkan semua berarti mulai menebang lagi nanam lagi tidak ada larangan.

“Selain itu juga, menjadi perhatian untuk para oknum-oknum penegak hukum yang menangkap Saca itu, saya akan minta kepada negara ya nanti bersurat resmi untuk dipecat saja. Karena dia digaji oleh negara uang dari kita menangkap masyarakat yang salah itu sudah tidak manusiawi,”tegasnya.

Dan tim Kuasa hukum juga akan Melaporkan hasil persidangan hari ini ke dinas-dinas terkait bahwa kita meminta bahwa oknum penyidik pegawai negeri sipil untuk diberhentikan dari jabatannya.

“Terus yang ketiga kami tim hukum akan mempersiapkan gugatan ganti rugi terkait penangkapan Saca karena itu kan sudah mencemarkan nama baik desa cikalong, kita akan menggugat secara resmi.

Masyarakat Desa Cikalong itu bukan penjahat dan dibuktikan dengan hasil putusan pengadilan hari ini, dan itu wajib negara mengganti rugi,”tandasnya.

(Budi)

Tinggalkan Balasan