Jakarta, LINews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Laporan ini disebut diserahkan dan diperiksa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bahwa amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ujar Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Eki Herdiana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (24/7/2024).
Eki menjelaskan sebelum laporan keuangan disampaikan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Disebutkan, dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel audit 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan.
“Hasil laporan keuangan pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan menjadi laporan keuangan audit dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audit yang telah disampaikan,” tuturnya.
“Dan selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Banten atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor Nomor: 31.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 pada temuan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Tangerang Selatan belum tertib,” sambungnya.
Eki mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi itu dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
“Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar Rp2.087 milyar, seluruh perangkat daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia memastikan seluruh unit mobil dan kendaraan roda dua telah didata. Ia mengatakan seluruhnya berada di gedung Pemkot Tangsel.
“Mobil aman semua, sepeda motor sebagian di sana, sebagian lain masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua mobil aman ada di gedung parkir Pemkot Tangsel,” ujarnya.
“Camry ada di gedung parkir lantai 7 A, Terios ada di gedung parkir 8, dan Grand Livina juga ada di gedung parkir lantai 8,” tutupnya.
(Yd)