BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut

BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut

Medan, LINews – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam perkara ini, sabu seberat 69 kilogram dan 59.053 butir pil ekstasi  diamankan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, total ada lima orang ditangkap yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan sindikat antarprovinsi. Identitas mereka masing-masing berinisial S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

“Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022,” ujar Toga saat ekspos di Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (21/7/2022).

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan pada Selasa 21 Juni 2022 lalu. Saat itu dari tangan S dan RS disita sabu 29 kg dan 59.053 butir pil ekstasi.

Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga  mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.

“Tersangka HH, AS dan A kami tangkap pada Rabu 6 Juli. Dari mereka kami sita 40 kilogram narkotika jenis sabu,” katanya.

Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya. (Samsir)