Jakarta, LINews – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersinergi Ditjen Bea Cukai mengungkap 8 kasus pengedaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Sebanyak 30 tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“BNN RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang,” ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, dalam keterangan tertulis, Senin (7/11/2022).
Golose mengatakan beberapa barang bukti yang disita yaitu sabu, ganja, ekstasi hingga prekursor narkotika. Selain itu, BNN juga menyita 9 unit mobil dan 2 perahu kayu.
Baca juga: Kasus Jual Sabu TM untuk Bonus Buat Anggota
“Barang bukti narkotika yang disita dari kedelapan kasus tersebut adalah 354,63 kg sabu; 197,41 kg ganja; 105.630 butir dan 451 gram ekstasi; serta prekursor narkotika. Sedangkan barang bukti lainnya yang disita oleh BNN RI adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon,” tuturnya.
Dari 8 kasus ini, salah satu yang berhasil digagalkan yaitu jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia-Indonesia pada Selasa (11/10). Sebanyak 6 orang diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak.
Baca Juga: Kejari Toba Musnahkan Barbuk Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, penggagalan pengedaran narkoba lain juga dilakukan di berbagai daerah. Beberapa diantaranya Aceh, Pekanbaru hingga Medan.
Seluruh tersangka disebut dijerat Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: 22 Mobil Dinas Masih Dikuasai Pensiunan
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
(Arya)