Jakarta, LINews – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT Pindad menggelar Pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme Tahun 2025 Di PT Pindad, Bandung Jawa Barat, pada Kamis (15/5).
Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan kegiatan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan keputusan hukum atas putusan pengadilan terkait tindak pidana terorisme yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bahwa Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita sudah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana barang bukti ini harus dimusnahkan,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Eddy menjelaskan proses penyimpanan hingga pemusnahan barang bukti ini melalui prosedur ketat untuk memastikan keamanan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam serta sejumlah besar amunisi.
“Perjalanan panjang barang bukti tadi Bapak sebutkan ada senjata panjang, senjata pendek, busur panah, amunisi cukup banyak. Memang kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi sementara penempatan ini kami titipkan di mako brimob apalagi barang-barang amunisi,” papar Eddy.
Pada kesempatan ini, Eddy juga mengapresiasi dukungan PT Pindad dalam pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut dapat berjalan tanpa kesalahan penanganan. Pemusnahan barang bukti pun dilakukan secara aman dan profesional dengan dukungan fasilitas serta tenaga ahli dari PT Pindad.
“Hari ini kami ada di Pindad dan kami berterima kasih banyak kepada Pak Dirut PT Pindad berkenan atas tempat ini. Karena memang terus terang saja kita meminimalisir kesalahan ataupun menjadi timbul korban ketika terjadi kesalahan menangani pemusnahan ini. Dan oleh sebab itu ke depan kami berharap kolaborasi antara BNPT, Mahkamah Agung dan Kejaksaan akan terus berlanjut, dan insyaallah tidak ada lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa turut mendukung proses pemusnahan barang bukti secara aman sesuai standar operasional yang ketat.
“Ini adalah suatu hal yang sangat penting dan kritikal kita berkumpul hari ini untuk memastikan bahwa pemusnahan barang bukti, apalagi barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya. Ini adalah suatu hal yang sangat kami apresiasi bahwa Pindad diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan dan juga nanti SOP-nya teman-teman antar bahwa hari ini kita akan melakukan tindak lanjut kerja sama dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dan menyaksikan kegiatan ini antara lain, perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Densus 88/AT Polri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta sejumlah perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta.
(Jhon)