Bola Panas Aliran Suap Hakim MA

Bola Panas Aliran Suap Hakim MA

Bandung, LINews – Bola panas sidang pusaran suap Mahkamah Agung (MA) masih terus menggelinding. Sejumlah nama terungkap diduga menerima aliran uang suap.

Sejumlah fakta terkait kasus itu kemudian terungkap, berikut beberapa fakta yang dihimpun detikJabar sejauh ini dari persitiwa tersebut.

Baca juga: Hasil Suap Hakim Agung Dipakai PNS MA Beli Mobil Baru

1. Duit Suap Dipakai Untuk Keperluan Pribadi

PN MA Desy Yustria divonis pidana penjara selama 8 tahun. Desy dinyatakan terbukti menerima suap untuk pengurusan kasasi pidana dan kasasi kepailitan KSP Intidana, serta suap demi bisa menolak peninjauan kembali (PK) kasasi kepailitan KSP Intidana.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga mengungkap duit suap yang diterima Desy sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli mobil baru hingga untuk membiayai kebutuhan sekolah anak.

“Bahwa dari sejumlah uang yang diperoleh terdakwa ternyata sudah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya untuk biaya sekolah anak dan membeli mobil,” kata majelis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).

2. Terungkap Terima Duit Ratusan Juta

Desy Yustira dinyatakan menerima total uang sebesar SGD 70 ribu dan Rp 78,5 juta. Duit haram itu dia terima dari pengurusan kasasi pidana KSP Intidana senilai SGD 110 ribu, kasasi kepailitan SGD 220 ribu dan PK sebesar SGD 202 ribu.

Atas tindakannya, Desy dinyatakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Dihukum 8 Tahun Penjara

Desy juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desy Yustria selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

4. Diminta Bayar Uang Pengganti

Selain pidana badan, majelis hakim juga memutus Desy untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD 70 ribu dan Rp 78,5 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayar sebelumnya oleh Desy sebesar SGD 3 ribu, Rp 350 juta dan satu unit Iphone 13.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ucap Hera.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tuturnya menambahkan.

Selepas mendengar pembacaan putusan, Desy Yustria melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang akan pikir-pikir atas vonis itu.

(Red)

Tinggalkan Balasan