Bongkar Kelindan Istana di Prahara Kuningan

Bongkar Kelindan Istana di Prahara Kuningan

“Saling Sandera di Perkara Korupsi DJKA, Firli Terdepak tapi Siap Bongkar Siapa yang Terlibat”

Law-Investigasi, Pertama kali, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan di tengah jalan akibat kasus korupsi. Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari KPK, Kamis (28/12/2023). Berita pemberhentian ini seakan mengakhiri drama selama seratus hari terakhir seputar pertarungan dan prahara di Kuningan, markas KPK. Citra KPK di titik nadir. Diduga ada kelindan dengan lingkaran orang dekat istana dalam prahara ini.

Menutup tahun 2023, Presiden Jokowi menyegel tahun ini dengan berita duka cita bagi pemberantasan korupsi. Melalui surat Keputusan Presiden (Kepres) No.129/P Tahun 2023, Jokowi resmi memecat secara definitif Firli Bahuri dari tampuk Ketua KPK.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Dia menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan dengan tiga pertimbangan mulai dari Firli Bahuri telah melayangkan surat pengunduran diri yang telah diperbaiki sebelumnya. Kemudian, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 pada Rabu (27/12/2023) telah menjadi pertimbang Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tambahnya.

Dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Pemecatan Firli menjadi catatan paling kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi sejak KPK berdiri. Sebelumnya, tercatat Antasari Azhar juga dipecat sebagai ketua KPK karena perkara pidana tetapi bukan korupsi. Dia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebenarnya Firli tidak tinggal diam. Sejumlah upaya perlawanan dia luncurkan demi terhindar dari jeratan hukum ini. Termasuk melakukan upaya praperadilan.

Melalui gugatan praperadilan tersebut, Firli mengirimkan sinyal kalau dirinya dikriminalisasi oleh Kapolda Metro Jaya Karyoto. Firli Bahuri, dalam repliknya, menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Intervensi itu dilakukan saat KPK sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pernyataan kliennya itu tertuang dalam replik atau jawaban atas pernyataan tergugat dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023. Ian mengatakan, dalam replik itu disebutkan, KPK sedang melakukan pengembangan dan menemukan fakta kalau M. Suryo terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Karyoto tiba-tiba menelpon Direktur Penyidikan KPK.

Tudingan ini sontak menerima bantahan dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango membantah klaim pengacara Firli Bahuri yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, mengancam pimpinan lembaga antirasuah akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro,” kata Nawawi, Kamis (14/12/2023).

“Tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo,” lanjut Nawawi.

Irjen Karyoto Karyoto disebut hanya datang untuk bersilaturahmi. Ia bahkan sempat menemui Firli di ruangan Nawawi. Lebih lanjut, Nawawi mempertanyakan klaim yang dicantumkan pengacara Firli dalam replik tersebut. Kata Nawawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang namanya dicatut dalam klaim ancaman tersebut juga mengaku kaget.

“Tidak tahu kuasa hukum Pak Firli mendapatkan cerita darimana soal ancaman dimaksud, Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu menahu dengan cerita yang termuat dalam Replik kuasa hukum Pak Firli,” ungkap Nawawi.

Karyoto pun turut membantah hal itu. Dia dengan tegas menjawab tidak pernah sama sekali bertemu dengan SYL. “Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Dirkrimsus saksinya,” ucap Karyoto saat acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Karyoto bahkan mendengar kabar bahwa dirinya dituduh membocorkan informasi. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. “Ya silahkan silahkan saja dituduh. kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana saya lebih baik diam, karena menurut saya tidak perlu jawab,” kata dia.

Siapa di Balik Tarik Ulur Kasus DJKA?

Tarik ulur dalam penanganan perkara pemerasan terhadap SYL ini semakin menguatkan adanya pertarungan dua bintang ini. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto, alotnya proses hukum ini menjadi indikasi adanya saling sandra dalam kasus ini.

Titik tolaknya, kata Hari, adalah kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Selain sudah diciduk nya belasan pelaku, kasus korupsi itu diduga juga melibatkan satu nama, yakni Muhammad Suryo—seorang pengusaha asal Lampung yang disebut-sebut memiliki relasi dekat dengan Karyoto. Adapun dalam fakta persidangan kasus itu yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, salah satu terdakwa menyebut Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar dari Rp11 miliar yang dijanjikan.

“Saya melihat hubungan ini, ketika karyoto aktif di KPK, dia (Suryo) diduga menjadi penghubung terhadap kasus-kasus korupsi sebelumnya yang pernah diusut. Suryo ini jadi bagian dari permainan Karyoto. Sifatnya bisa jadi menutup, mendamaikan kasus, bahkan menekan kekalahan,” Hari menambahkan.

Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Kereta Api Kemenhub, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.

Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).

Kriminalisasi Karena ‘Ganggu’ Istana?

Penetapan Firli sebagai tersangka juga menimbulkan spekulasi adanya kriminalisasi terhadap Firli. Akademisi Ubedilah Badrun membuka kemungkinan intervensi yang dialami Firli Bahuri itu berkembang menjadi kriminalisasi seperti yang sekarang dialaminya. Menurut Ubed, Firli Bahuri diduga kuat diintervensi karena membiarkan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tetap mengambang.

Dugaan KKN keluarga orang nomor satu itu dilaporkan sosiolog politik Ubedilah Badrun tahun lalu. Selain KKN, kedua anak Jokowi juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pihak-pihak bermasalah. Dalam laporannya, Ubaidillah menggarisbawahi hubungan relasi bisnis kakak beradik anak Jokowi dengan PT SM yang di tahun 2019 lalu dikaitkan dengan aksi pembakaran hutan. PT SM pernah dituntut sebesar Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun setelah melalui serangkaian persidangan hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Pada Februari 2019 anak Jokowi membuat perusahaan dengan anak petinggi PT SM. Di bulan Agustus 2022 Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kepada media mengatakan bahwa laporan yang disampaikan Ubedilah itu masih sumir. Meski demikian, Firli Bahuri tidak pernah secara terbuka menyatakan menghentikan pengusutan kasus ini.

“Mungkin akan ada perubahan sikap dari seorang Firli untuk mengungkap perkara-perkara yang selama ini tidak diungkap misalnya, sehingga dia dikriminalisasi,” kata Ubedilah, Jumat (08/12/2023).

Sementara, Hari tidak menampik adanya kelindan istana dalam pusaran prahara yang melibatkan Karyoto dan Firli ini. Dia menyebut ada orang dekat Presiden Joko Widodo dalam pusaran ini. Dia menyebutkan nama Windu Adji seorang pengusaha juga asal Brebes, Jawa Tengah. Dia dikenal sebagai pendiri sebuah relawan pendukung Jokowi.

Hapus Stigma, KPK Harus Segara Tuntaskan Kasus DJKA

Kasus DJKA sebagai titik tolak merebaknya dugaan intervensi di dalam KPK, mesti segera dituntaskan. KPK sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan. KPK terus mengusut perkara ini dengan memeriksa para saksi, dari mulai anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub hingga pihak swasta.

Diketahui KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Menhub Novie Riyanto Rahardjo. Mereka ditanya beberapa hal, salah satunya mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pelaksanaan proyek di DJKA.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Law-Investigasi, KPK telah memeriksa beberapa Anggota DPR dari Komisi V dan tiga diantaranya adalah unsur Pimpinan Komisi V DPR RI. Nama pertama adalah Neng Eem Marhamah Zulfa, Neng Eem saat ini diamanahi sebagai wakil sekretaris jenderal DPP PKB masa bakti 2019-2024.

Neng Eem juga merupakan anggota Komisi V DPR RI yang memiliki lingkup kerja di bidang Infrastruktur; Transportasi; Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Pencarian dan Pertolongan. Dia dipanggil KPK pada Rabu, 20 November 2023 lalu, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemanggilan Neng Eem, namun pemanggilan tersebut untuk menelusuri terkait penganggaran pengawasan di Komisi V DPR RI.

Nama kedua yang dipanggil oleh KPK adalah Sukur Nababan, diketahui bila Sukur adalah Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP dan telah menjabat selama tiga periode menjadi Anggota DPR. Selain itu, saat ini Sukur saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan untuk periode 2019-2024. Sama seperti Neng Eem, Sukur dipanggil KPK pada Rabu, 20 November 2023 lalu, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemudian pemanggilan tersebut untuk menelusuri terkait penganggaran pengawasan di Komisi V DPR RI.

Nama ketiga yang dipanggil oleh KPK adalah Fadholi, Fadholi adalah Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Nasdem Daerah Pemilihan Jawa Tengah I. Fadholi dipanggil KPK bersama dengan Neng Eem dan Sukur Nababan pada hari dan tanggal yang sama untuk diminta keterangan lebih lanjut mengenai pengawasan di Komisi V DPR RI.

Nama keempat yang sudah dipanggil oleh KPK adalah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Ridwan Bae adalah Politisi Partai Golkar yang telah menjabat selama dua periode di Komisi V DPR RI. Ridwan dipanggil KPK pada Jumat (27/07/2023), untuk dimintai keterangan terkait penganggaran DJKA di Kementerian Perhubungan dan beberapa rincian dalam pengaturan proyek di Kemenhub.

Nama Kelima yang telah dipanggil KPK adalah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras, Andi Iwan adalah politkus Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Saat Ini Andi Iwan duduk di Komisi V dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi V. Sama seperti Ridwan, Andi Iwan dimintai keterangan terkait penganggaran DJKA di Kemenhub dan pemanggilannya berbarengan dengan Ridwan Bae.

Nama keenam yang telah dipanggil KPK adalah Lasarus, diketahui Lasarus adalah Ketua Komisi V DPR RI. Lasarus merupakan Politisi PDIP dan telah menjabat menjadi Anggota DPR RI selama dua periode. Lasarus juga sempat dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus ini, pada Jumat (28/7/2023) lalu. KPK berencana memanggil kembali Lasarus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun hingga saat ini, pemanggilan kedua Lasarus oleh KPK sampai saat ini belum dilakukan.

(R. Simangunsong)

Tinggalkan Balasan