‘Bos’ Pungli Rutan KPK Terima Uang 30-70 juta

‘Bos’ Pungli Rutan KPK Terima Uang 30-70 juta

Jakarta, LINews – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan vonis etik kepada tiga ‘bos’ pungli Rutan KPK. Para pelaku menerima aliran uang pungli dari Rp 30 hingga Rp 70 juta.

Ketiga ‘bos’ pungli yang disidang etik hari ini adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Dewas KPK awalnya menjelaskan aliran uang yang diterima oleh Ristanta.

“Untuk Ristanta yang diakui hanya Rp 30 juta, padahal yang lainnya mengatakan lebih sebenarnya dari Rp 30 juta,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Albertina mengatakan proses pemeriksaan etik di Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam pengusutan aliran uang. Namun, dari serangkaian pemeriksaan itu, Dewas meyakini ada uang pungli rutan yang diterima Ristanta sebesar Rp 30 juta.

“Karena kami etik keterbatasan tidak bisa cek sana, cek sini, tidak bisa melakukan upaya paksa dan lain-lain, kita mengatakan di situ dia menerima paling tidak minimal Rp 30 juta untuk Ristanta,” jelas Albertina.

Dewas juga mengungkap aliran uang yang diterima pelaku Sopian Hadi. Koordinator Kamtib Rutan KPK ini mengakui menerima pungli sebesar Rp 70 juta.

“Untuk Sopian Hadi itu penerimaan yang diakui hanya Rp 70 juta, tapi kalau dari saksi-saksi lebih dari 70 juta,” katanya.

Temuan berbeda didapat Dewas KPK saat mendalami aliran uang yang diduga diterima Karutan KPK Achmad Fauzi. Albertina mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan transaksi uang terkait pungli rutan di rekening Fauzi.

Namun hasil pemeriksaan etik menyatakan Achmad Fauzi terbukti lalai dan mendiamkan pungli yang sudah berlangsung lama di Rutan KPK.

“Tapi yang menjadi catatan penting di sini Karutan ini tahu ada pungutan liar itu sehingga majelis mempertimbangkan sebagai Karutan, Achmad Fauzi, ini melakukan pembiaran. Di situ yang bersangkutan disalahkan secara etik,” papar Albertina.

Ketiga pelaku itu kini telah dijatuhkan vonis sanksi berat oleh Dewas KPK. Ketiganya diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

(Robi)

Tinggalkan Balasan