Bos Timah Bangka Belitung yang Dituntut 14 Tahun Bui Denda Rp 4,5 T

Bos Timah Bangka Belitung yang Dituntut 14 Tahun Bui Denda Rp 4,5 T

Jakarta, LINews – Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun.

Tuntutan 14 tahun untuk Suparta adalah yang tertinggi bersama tiga bos smelter timah Bangka Belitung lainnya.

Tiga bos smelter timah lainnya adalah Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto, dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan.

Tuntutan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa lainnya, Harvey Moeis perwakilan PT RBT dan eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra selama 12 tahun penjara.

Sedangkan soal tuntutan ganti rugi, Suparta adalah terdakwa paling tinggi. Ia diminta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Sosok Suparta tidak familiar di masyarakat Bangka Belitung. Ia lebih banyak dikenal di kalangan sesama pebisnis tambang timah.

Namanya mencuat dan baru diketahui banyak orang setelah tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap sejumlah bos timah di Bangka Belitung terkait kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Suparta merupakan pemegang saham utama PT RBT dengan total kepemilikan saham 73 persen.

Suparta memiliki saham 73 persen di smelter yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka Tersebut.

Pemilik saham lainnya ada Surianto dengan saham 17 persen dan Frans Muller sebesar 10 persen.

Selain pemilik saham utama, Suparta juga menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT.

Terungkap bahwa Suparta adalah penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, mengungguli Thamron alias Aon.

Suparta melalui PT RBT menerima aliran dana korupsi senilai Rp 4,5 triliun, sementara Aon, yang lebih dikenal luas oleh masyarakat Bangka Belitung, menerima Rp 3,6 triliun.

Tidak banyak yang tau sepak terjang dari sosok Suparta Ini, dibandingkan Aon yang memang sudah dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung.

Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang perkara korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun memasuki tahapan akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dari 22 terdakwa, 16 di antaranya sudah menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tiga eks Kepala Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung sudah divonis majelis hakim.

Suparta sendiri selain dituntut 14 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan ganti rugi Rp 4.571.438.592.561 (Rp 4,5 triliun).

Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Suparta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

(Luky)

Tinggalkan Balasan