Brigjen Yus Divonis 16 Tahun Terkait Korupsi TWP AD

Brigjen Yus Divonis 16 Tahun Terkait Korupsi TWP AD

Jakarta, LINews – Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 divonis 16 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menilai Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta,” demikian petikan amar putusan PN Militer Jakarta seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Kedua terdakwa juga diminta untuk membayarkan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Brigjen Yus diminta membayar uang pengganti sebesar Rp34.375.756.533.

Sedangkan Ni Putu diminta membayar uang pengganti sebesar Rp80.333.490.434.

Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara, Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan untuk dua terdakwa tersebut.

“Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Brigjen Yus didakwa telah mengirim uang sebesar Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan  ditransfer ke rekening Ni Putu dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut mencapai Rp127,736 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Brigjen Yus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sedangkan dan Ni Putu Purnamasari disebut memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

(Saridik)

Tinggalkan Balasan