Budi Santika sampaikan Pledoi di Kasus Korupsi Proyek Dishub

Budi Santika sampaikan Pledoi di Kasus Korupsi Proyek Dishub

Bandung, LINews – Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas kasus korupsi Bandung Smart City jilid II yang menjeratnya. Budi Santika meminta kepada majelis hakim untuk bisa meringankan vonis hukumannya nanti.

Permintaan itu disampaikan Budi Santika saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2024). Budi Santika sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 2 tahun kurungan penjara.

“Setelah menyimak surat tuntutan JPU, saya mengerti, menyadari, dan mengakui serta menyesali atas kesalahan yang saya perbuat,” kata Budi Santika mengawali pembacaan nota pembelaannya.

Ia mengungkap, selama persidangan berlangsung, Budi Santika memastikan PT Marktel tidak pernah meminta imbalan apapun dari Dishub supaya bisa menggarap proyek. Justru kata dia, mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal lah yang aktif mendatanginya terus-terusan meminta fee dari paket proyek yang didapatkan PT Marktel.

“Sejujurnya tidak ada niat inisiatif saya untuk memperkaya diri, atau berharap mendapat pekerjaan dari Dishub Kota Bandung. Justru pihak Dishub Kota Bandung, Khairul rijal dalam hal ini yang aktif datang (meminta fee proyek),” ungkapnya.

Meski mengakui ia sudah bersalah, Budi Santika pun meminta keringanan kepada hakim. Ia berharap, majelis hakim bisa memberikan vonis yang seringan-ringannya untuk Budi Santika, meskipun ditengarai telah memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Khairul Rijal.

“Harapan saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan vonis yang seringan-ringannya kepada saya. Usia saya sudah tidak muda lagi, kesehatan tidak optimal. Saya punya tanggungan keluarga. Saya berharap Yang Mulia bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk saya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut Budi Santika selama 2 tahun kurungan penjara. Budi Santika juga denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Budi Santika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Budi Santika telah didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan. Uang haram itu secara bertahap diberikan langsung kepada mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.

Uang suap itu diberikan Budi kepada Rijal agar bisa menggarap 15 paket proyek Dishub senilai Rp 6,2 miliar. Adapun syarat dari Rijal, Budi Santika harus memberikan fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya.

Setelah ke-15 proyek itu direalisasikan, Rijal lalu menagih commitment fee kepada Budi Santika. Rijal lalu mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat supaya mengambil uang suap Rp 1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan