Bukti Chat Penerima Suap Dishub Bandung Akan Diperlihatkan oleh Rizal

Bukti Chat Penerima Suap Dishub Bandung Akan Diperlihatkan oleh Rizal

Bandung, LINews – Persidangan kasus korupsi yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah memasuki babak akhir. Ketiga terdakwa yang terseret dalam kasus tersebut bakal memberikan keterangannya pada Jumat (17/11/2023) besok dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, Tito Hananta Kusum memastikan kliennya akan membongkar semua pihak yang terlibat menerima suap dalam kasus proyek Dinas Perhubungan. Bukti-bukti itu, kata dia, sudah tersimpan dalam chat di ponsel Rijal yang telah disita penyidik KPK sebelumnya.

“Betul, jadi nanti Pak Khairur Rijal hari Jumat pada saat keterangan terdakwa, beliau akan mengungkapkan semuanya. Bahkan kemarin di persidangan sebelumnya Pak Khairur Rijal sudah mengkonfrontir langsung dua orang anggota DPRD yang pernah menerima uang dari Khairur Rijal. Meski pun mereka membantah dan itu adalah hak saksi untuk membantah,” katanya, Kamis (17/11/2023).

Tito Hananta menegaskan, alat bukti chat yang kini sudah dikantongi KPK bakal membuka tabir kasus korupsi di Dishub Kota Bandung. Apalagi, ia mengklaim bahwa kliennya hanya meneruskan kebiasaan yang selama ini sudah terjadi di Dinas Perhubungan.

“Terungkap juga kan di sidang minggu lalu ada sprindik baru di kasus ini. Kami meyakini, jaksa maupun tim penyidik di KPK pasti akan membuka siapa saja yang terlibat di kasus ini yah,” ucap Tito.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan