Jakarta, LINews – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena melanggar peraturan. Pemerintah akan menyisir lembaga serupa guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Muhadjir menggantikan Mensos Tri Rismaharini yang berangkat ibadah haji.
“Bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain,” kata Muhadjir dalam keterangan dari Humas Kemensos, Rabu (6/7/2022).
Penyisiran itu, kata Muhadjir, guna memberikan efek jera. Muhadjir tak ingin terjadi lagi hal serupa di lembaga pengumpulan dana umat.
“Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” katanya.
Selain itu, Muhadjir juga memaparkan alasan Kemensos mencabut izin PUB ACT. ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
ACT diketahui memotong 13,7% persen donasi, artinya lebih dari batas maksimal 10%. Karena itu, Muhadjir menyebut adanya indikasi ACT melakukan pelanggaran.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata dia.
Kemensos sendiri telah mendengar penjelasan dari pihak ACT. Pada Selasa (5/7) kemarin, Kemensos memang memanggil ACT untuk klarifikasi. Yayasan ACT datang ke Kemensos adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.
Mengenai pemotongan donasi ini, pihak ACT telah memberikan penjelasan. Presiden ACT Ibnu menyebut pemotongan dilakukan untuk gaji karyawan.
“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7) kemarin.
Menurutnya, ini sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8. Namun biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.
“Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia. (Robi)