Buntut WNA Ber-KTP, Staf Kecamatan Dipecat

Buntut WNA Ber-KTP, Staf Kecamatan Dipecat

Denpasar, LINews – Salah satu staf di Kecamatan Denpasar Utara dipecat buntut kasus warga negara asing (WNA) ber-KTP Bali. Staf kecamatan tersebut terlibat dalam pengurusan KTP illegal dan dipecat pada 20 Februari 2023.

“Kami sudah ada tim disiplin, jadi kami turun untuk menanyakan dia dan dia memang mengaku. Saat itu pun sudah kami pecat,” kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).

Jaya Negara mengaku sudah menggelar rapat bersama para camat di Kota Denpasar sejak kasus WNA ber-KTP Bali mencuat. Ia menyebut dampak dari WNA ber-KTP Bali sangat berisiko terhadap keamanan.

“Makanya sekarang kami juga minta kepada Disdukcapil, artinya yang berhak untuk melakukan verifikasi itu benar-benar harus orang yang ditunjuk itu juga,” imbuhnya.

Jaya Negara mengatakan sudah mewanti-wanti agar administrasi kependudukan ditangani dengan baik. Terlebih, Bali merupakan daerah tujuan wisata dan administrasi kependudukan menjadi salah satu penyangga keamanan terdepan.

“Kami sudah keliling melakukan pendataan penduduk tapi, kalau ini terjadi dan itu berdampak misalkan terhadap keamanan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono mengatakan akan memperdalam dugaan permainan calo dalam pembuatan KTP tersebut. Menurutnya, Dinas Dukcapil Denpasar yang lebih mengetahui mekanisme dalam pengajuan KTP.

“Tapi, kenapa bisa viral seperti yang sekarang terjadi, itu yang kami cari tahu penyebabnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, dua orang WNA yakni asal Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar dan Ukraina bernama Rodion Krynin memiliki KTP sebagai warga Bali. Keduanya diduga mendapatkan KTP tersebut dengan cara tidak sah.

Identitas di KTP kedua WNA tersebut berbeda dengan yang ada di paspornya. Muhammad Zghaib Bin Nizar memiliki nama Agung Nizar Santoso di KTP. Kemudian Rodion Krynin memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi.

WN Ukraina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Ia kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Sementara baru satu (yang menjadi tersangka), yang satu masih koordinasi dengan bank dan imigrasi terkait BB (barang bukti),” tutur Satake Bayu, Selasa (14/2/2023).

(Wayan)

Tinggalkan Balasan