Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang MAW di Jakarta, Kamis (11/8/2022). KPK juga menyegel sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari pantauan dari beberapa sumber, kompleks pendopo Kabupaten Pemalang, sejumlah tempat yang disegel antara lain ruang Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Kantor TU dan ruang Bupati ditutup rapat. Sejumlah kantor tersebut disegel dengan tulisan “Dalam Pengawasan KPK.
Satpol PP erlihat berjaga di komplek pendopo. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kabar Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo kena OTT KPK.
Komandan Regu Satpol PP Pemalang, Sudirjo mengaku tidak tahu kapan kantor Bupati Pemalang tersebut disegel KPK.
“Tidak tahu. Pas pergantian piket. Saya datang ke sini, beberapa ruangan sudah disegel,” kata Sudirjo.
Dia juga mengaku tidak tahu keberadaan Bupati Pemalang, termasuk kegiatan penyegelan sejumlah kantor oleh KPK.
“Saya tidak tahu informasi apa-apa. Yang jelas, tadi jam 8 malam sudah ramai,” ucapnya.
Hingga malam ini, suasana Kantor Bupati Pemalang masih ramai didatangi warga. Mereka penasaran dengan informasi OTT terhadap kepala daerahnya. Beberapa warga juga melihat kondisi sejumlah kantor yang disegel KPK. Di lokasi tersebut, tepatnya pendopo rumah dinas bupati juga sedang digelar pengajian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LINews, OTT hari ini digelar di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Jawa Tengah.
Selain Bupati Pemalang, tim juga mengamankan sejumlah pihak lainnya. Tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Bupati Pemalang (yang diamankan),” kata salah seorang sumber, Kamis (11/8/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum mendapat informasi resmi dari stafnya soal giat Operasi Tangkap Tangan (OTT), hari ini.
“Saya belum dapat informasi ada OTT dari staf,” singkat Alexander Marwata saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons soal kabar OTT terhadap Bupati Pemalang tersebut. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (Robi)