Medan, LINews – Mantan Rektor UINSU Saidurrahman menyerahkan diri hari ini. Saidurrahman menyerahkan diri usai 3 bulan lebih masuk daftar pencarian orang kasus dugaan korupsi.
“Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap, Senin (27/11/2023).
“Tadi sore,” lanjutnya.
Mutaqqin pun menyebutkan bahwa Saidurrahman kini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
“Udah di rutan (ditahan),” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma’had. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.
“Masih (DPO),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza, Jumat (3/10).
Selain itu, Ali mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Disebutkannya bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.
“Keberadaan terdakwa yang berpindah-pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya,” bebernya.
(Samsir)