Buron Kasus Korupsi di Kuningan, Diringkus Jaksa di Tasikmalaya

Buron Kasus Korupsi di Kuningan, Diringkus Jaksa di Tasikmalaya

Kuningan, LINews – Pelarian RT sebagai buronan kasus dugaan korupsi berakhir. Perempuan Kuningan yang telah membawa kabur duit Rp 720 juta itu pun tak berkutik saat diringkus penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan di Tasikmalaya.

Sudah hampir satu bulan perempuan berusia 41 tahun itu ditetapkan kejaksaan sebagai buron. RT diketahui menyelewengkan dana Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) untuk program Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

RT melakukan pelarian hingga ke Kota Tasikmalaya. Jejaknya terendus oleh penyidik Kejari Cimahi. Hingga akhirnya pada Kamis (9/11) siang, RT diringkus oleh aparat Kejaksaan.

“Keberadaan tersangka RT yang sejak bulan Oktober lalu dinyatakan buron, di sebuah ruko milik temannya di sana. Saat itu juga kami langsung meluncur ke lokasi yang ditunjukkan. Kami sempat mengintip dari celah pagar dan pelaku yang menyadari sedang diintai kemudian mencoba lari masuk ke dalam. Langsung kita kejar dan kita ringkus lalu dibawa ke Kuningan dan kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kuningan,” ujar Kasi Intel Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto, Jumat (10/11/2023).

Brian mengungkapkan, RT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana UPK untuk program SPKP Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung, senilai Rp 720 juta. Dia menuturkan, dana yang seharusnya digulirkan untuk bantuan modal usaha kecil anggotanya tersebut malah disalahgunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan penyelewengan dana UPK Amanah Luragung tahun 2020-2021 oleh RT sebagai ketua kelompok SPKP Desa Gunung Karung. Atas dasar laporan tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan termasuk audit bersama Inspektorat yang hasilnya menyatakan ditemukan ada kerugian negara senilai Rp 720 juta,” paparnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, lanjut Brian, yaitu dengan cara membuat kelompok fiktif dan menahan dana angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah Luragung. Rupanya, pelaku menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya di antaranya untuk berbelanja barang-barang kebutuhan tokonya.

“Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, kemudian pada bulan Oktober lalu kami melakukan pemanggilan terhadap RT untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun hingga tiga kali pemanggilan selalu mangkir. Hingga akhirnya diperoleh informasi tersangka sudah tidak ada di rumahnya, dan kita tetapkan sebagai DPO. Berkat koordinasi dan informasi dari Kejari Tasikmalaya, akhirnya diketahui RT diketahui berada di sana sehingga kita lakukan pengejaran sekaligus penangkapan,” ungkap Brian.

Atas perbuatan tersebut, tersangka TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

(Red)

Tinggalkan Balasan