Buronan BNN Kartel Narkoba Meksiko Terhenti di Filipina

Buronan BNN Kartel Narkoba Meksiko Terhenti di Filipina

Jakarta, LINews – Pelarian Gregor Johann Haas yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) berakhir sudah. Kartel narkoba Meksiko ini ditangkap di Cebu, Filipina.

Gregor menjadi buronan BNN atas kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Pria asal Australia ini awalnya menetap di Gili Trawangan, Lombok Utara.

BNN kemudian mengajukan permohonan red notice atas nama Gregor Johann Hass kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Pada 22 Maret 2024, Interpol akhirnya menerbitkan red notice tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan Gregor tersebut. Saat ini Gregor diamankan di Biro Imigrasi Manila.

“Benar, ditangkap di Filipina. Yang bersangkutan adalah DPO BNN terkait penyelundupan narkoba jaringan kartel Meksiko,” kata Krishna Murti saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/5).

Gregor Ditangkap di Filipina

Red notice tersebut ditindak lanjuti oleh Atase Polisi (Atpol) di Manila, Filipina, Kombes Retno Prihawati yang kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina dan otoritas setempat. Pada Selasa (15/5) pukul 12.05 waktu setempat, Gregor ditangkap di Poblacion, San Remegio, Cebu, Filipina.

Penangkapan Gregor ini melibatkan personel FILD bersama dengan PIT Cebu dari RIU 7. Selain itu, penangkapan melibatkan petugas dari Unit Pencarian Buron, BI; San Remegio MPS, PPO Cebu; PIU, CPO Cebu; CPS Mecauayan, PPO Bulacan; Kantor Polisi Bandara Cotabato; AVSEU BAR dari PNP AVSEG; dan NISG.

Penangkapan Gregor ini dilakukan berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.

gregor-johann-haas-wn-australia-yang-merupakan-kartel-narkoba-meksiko-buronan-bnn-ditangkap-di-cebu-filipina-3_169.jpg

Kasus Gregor di Indonesia

Karo Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan bahwa Gregor merupakan buronan BNN. Gregor dicari atas penyelundupan 5 kilogram narkoba yang terjadi pada 5 Desember 2023.

“Ini kasusnya terjadi pada tanggal 5 Desember 2023 dan atas barang bukti sabu 5 kilogram, jadi beberapa jaringannya sudah kita tangkap tapi kita belum bisa ungkap secara umum karena ini masih menyangkut jaringan yang tidak hanya di Indonesia, tapi juga di tempat lain seperti negara asal dan tempat ditangkapnya,” kata Pudjo di kantornya, Kamis (16/5).

Pudjo tak banyak bicara soal kasus narkoba yang melibatkan Gregor ini. Ia menyampaikan saat ini Gregor masih dalam pemeriksaan otoritas Filipina.

“Ini kita belum dapat menyampaikan secara keseluruhan. Karena ini, masih dalam proses penguasaan daripada aparat penegak hukum di Filipina ya,” kata Pudjo.

“Jadi tentu saja disana tidak hanya ditangkap, tentu saja akan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Apa saja yang dilakukan dll ini kita menjaga dari para aparat penegak hukum negeri sahabat, Filipina maupun Australia,” tambahnya.

(Pri)

Tinggalkan Balasan