Pontianak, LINews – Buronan kasus korupsi di Pontianak, Kalimantan Barat tertangkap di Klaten, Jawa Tengah. Buronan bernama Dede Suharna WS itu bersembunyi di rumah istrinya.
Dede Suharna WS ditangkap, Kamis (27/10/2022) malam di Dukuh Kropakan, RW 11, Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Eks Kades Tegalpanjang Sukabumi
Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
“Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Klaten sebelum dibawa ke Kalimantan Barat,” kata Kepala Kejari Klaten, Suyanto dikutip dari laman Kejari Klaten, Jumat (28/10/2022).
BACA JUGA: Publikasi Kinerja Kejaksaan
Dede Suharna WS diputus bersalah dalam kasus korupsi pengadaan satpam dan rumah jabatan DPRD Pontianak tahun 2014.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dia diputus bersalah dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta pada 2019.
BACA JUGA: Macam Film Chaplin, Sidang Live Tak Bersuara
Namun saat akan dieksekusi, Dede lebih dulu kabur hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.
(Hf)