Buruh Tuntut UMK 2024 di Tasikmalaya Naik 15 Persen

Buruh Tuntut UMK 2024 di Tasikmalaya Naik 15 Persen

Tasikmalaya, LINews – Puluhan aktivis dan buruh menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE Martadinata, Selasa (14/11/2023). Mereka menuntut UMK 2024 naik 15 persen.

Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan, karena tak ada satu pun pejabat terkait yang bisa menerima mereka. Para pejabat terkait ketenagakerjaan termasuk pimpinan DPRD sedang tidak ada di kantornya karena sedang menghadiri acara pelantikan perpanjangan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah di Bandung. Beruntung ketegangan berhasil diredam oleh aparat, peserta aksi kemudian melanjutkan kembali orasinya.

“Ini sangat membuat kita kecewa, wakil rakyat itu mana?. Kenyataannya tidak ada yang peduli, kita jadwalkan ulang dengan membawa massa lebih banyak,” kata Dani Martin koordinator aksi.

Dani mengaku, kecewa karena para pejabat lebih mementingkan acara seremonial ketimbang membahas nasib buruh di Kota Tasikmalaya. “Padahal kami sudah mengirimkan surat sejak jauh hari, tapi ternyata kita tak dianggap penting,” kata Dani.

Dia mengatakan, salah satu aspirasi yang hendak disampaikan adalah soal tuntutan kenaikan UMK di tahun 2024 mendatang. Buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen.

“Untuk UMK 2024 kami minta naik 15 persen, itu nggak neko-neko, kami tak mau diperas dan tidak mau memeras,” kata Dani.

Dia mengaku paham jika buruh terlalu banyak menuntut kenaikan upah maka akan memberatkan pengusaha. Namun tuntutan kenaikan 15 persen menurut Dani sudah rasional setelah melewati kajian yang dilakukan oleh pihak buruh.

“Naik 15 persen rasional, tidak memberatkan pengusaha. Bahkan jika pengusaha membayar hak normatif buruh 100 persen tidak akan melebihi dari keuntungan 20 persen keuntungan bersih mereka. Itu berdasarkan kajian profesional,” kata Dani.

Selain soal kenaikan UMK demonstran juga menuntut pengawasan bagi perusahaan yang selama ini dianggap tak memperhatikan hak normatif buruh. Dani menjelaskan hak normatif buruh mencakup hak mendapatkan cuti, upah lembur, hak cuti, BPJS dan lainnya.

“Banyak pengusaha melanggar hak normatif buruh, kami menuntut pengawasan serius dilakukan oleh Pemkot. Termasuk masih banyaknya pengusaha yang melarang pekerjanya untuk berserikat,” kata Dani.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan