Ngada, LINews – Pelarian Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor yang mencabuli tujuh siswa laki-laki di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir. Engelbertus ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Engelbertus yang mencabuli tujuh siswa sebuah SMP swasta di Ngada itu melarikan diri sejak 29 November 2023. Polres Ngada memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 21 Januari 2024.
“Saat ini sedang diamankan di Polres Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Ngada Iptu Sukandar, Kamis (29/2/2024).
Sukandar mengatakan penangkapan Engelbertus merupakan hasil koordinasi dan kerja sama Polres Ngada dengan Polres Tebing Tinggi. Saat melakukan pencarian di wilayah Ngada, Tim Buser Polres Ngada mendapat informasi keberadaan Engelbertus di Tebing Tinggi.
“Tim Buser koordinasi dan kerja sama dengan Polres Tebing Tinggi sehingga berhasil diamankan,” jelas Sukandar.
Ia belum bisa menjelaskan lokasi dan proses penangkapan Engelbertus oleh Tim Buser Polres Tebing Tinggi. Informasi itu akan disampaikannya menyusul. Rencananya besok Tim Buser Polres Ngada menjemput Engelbertus di Polres Tebing Tinggi untuk diproses hukum di Polres Ngada.
Diketahui Engelbertus mencabuli tujuh siswa sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani tahun orientasi pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Pria asal Ngada itu menyelesaikan pendidikan Seminari (sekolah calon Pastor) di Sibolga, Sumut, sebelum menjalani TOP di Ngada.
Engelbertus mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah. Ia ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan itu di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban.
Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orangtua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.
Engelbertus tak ditahan tapi wajib lapor. Penyidik Polres Ngada tak menahannya karena Engelbertus kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Dia pernah didampingi orang tuanya menangis di hadapan Kasat Reskrim Polres Ngada AKP I Ketut Setiawan, memohon agar tak ditahan. Selama wajib lapor, dia memang kooperatif dengan penyidik.
Pada 29 November 2023, Engelbertus diketahui melarikan diri. Ia melarikan diri setelah diminta penyidik untuk menjalani pemeriksaan psikologis sebelum diserahkan untuk tahap pertama (P-19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
(Titus)