Citra Hakim Hancur Karena Ulah Dimyati Sudrajat

Citra Hakim Hancur Karena Ulah Dimyati Sudrajat

Bandung, LINews – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut pidana selama 13 tahun kurungan penjara. Sudrajad yang dinyatakan terbukti menerima suap perkara kasasi pailit KSP Intidana sebesar 80 Dolar Singapura (SGD) dinilai telah telah mencoreng lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).

Wawan menilai perbuatan Sudrajad telah membuat kredibitas Mahkamah Agung tercoreng. Sehingga, perbuatannya pun membuat publik tak lagi mempercayai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

“Karena masyarakat sudah tidak percaya dengan kredibilitas MA. Dari perbuatan terdakwa ini juga merusak citra profesi hakim,” uratnya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Sudrajad dinilai sopan selama mengikuti persidangan. Hakim Agung MA nonaktif itu juga masih memiliki tanggungan keluarga dan dinyatakan belum pernah terbelit masalah hukum.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati dituntut pidana selama 13 tahun kurungan penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Wawan.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan,” urai Wawan.

Selain itu, Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 80 ribu SGD. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selam 4 tahun.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan