CV. Sukahati Diduga Tutup Saluran Irigasi di Wilayah Sambong Mangkubumi

CV. Sukahati Diduga Tutup Saluran Irigasi di Wilayah Sambong Mangkubumi

Kota Tasikmalaya, LINews – Akibat dari Pendangkalan sungai dan saluran air akan megakibatkan banjir , yang di akibatkan sering adannya bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase menjadi penyebabnya.

Seperti yang terjadi di perusahaan potong ayam CV sukahati dijalan Sambong jaya kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya bangunan beton sepanjang perusahaan tersebut diduga ditutup tembok beton secara permanen, ini akan memicu pendangkalan sungai/saluran air mengalami malfungsi.

“Saluran drainase yang dulu difungsikan kebutuhan petani guna mengaliri sawah serta untuk akses jalan buat masyarakat kini tertutup bangunan pabrik, perusahaan potong ayam, saluran tersebut malah diduga dibeton secara permanen,”ucap Teteng, Rabu (27/04).

lanjut Teteng bangunan Gedung di dalam tanah juga harus memenuhi ketentuan seperti Rencana Detil Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Bukan untuk fungsi hunian, Tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah. Keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

“Kami meminta kepada aparat penegak Perda, yakni Satpol PP untuk proaktif dan tegas menjalankan tugasnya terkait penertiban bangunan liar di atas sungai atau saluran”tegasnya.

Namun, sebelum membongkar sebaiknya lurah dan camat setempat juga memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa bangunan itu melanggar dan harus dibongkar. Namun, sebelumnya harus diberi batas waktu,” tegasnya.

Sementara itu Riki selaku kepala bagian Umum perusahaan CV Sukahati mengatakan kepada LINews, terkait yang di dugakan warga terkait pembentengan jalur umum oleh pihak perusahaan CV Sukahati tersebut tidak benar.

“karena pihak perusahan dari awal sudah kordinasi dengan pihak warga setempat melalui pengurus RT/RW kalau betul ada keluhan dari warga masyarakat. kalau ada masyarakat mana dan siapa,” tandasnya, Rabu 27/04.

Masih dikatakan Riki “tolong lah ini permasalahan kan sudah lama juga sudah kondusip dengan pihak warga tidak ada apa apa pihak media jangan membesar besarkan permasalahan yan ada andaikan ada warga yang keberatan silahkan datang saja kepihak perusahaan akan kami pasilitasi,”terangnya.

Ditempat terpisah dikediaman sekertaris organisasi kemasyarakatan Jaringan pendamping kinerja pemerintah (JPKP) DPC Mangkubumi Dian Rahmat mengatakan, bangunan yang berdiri diatas saluran sungai atau saluran air jelas sudah melanggar aturan yang berlaku, Sesudah Indonesia merdeka, terbitlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.

UU No 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara,” pungkas.

(M.rahmat/LINews)