Dadan Tri Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 7,9 M

Dadan Tri Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 7,9 M

Jakarta, LINews – Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait penerimaan suap Rp 11,2 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7.950.000.000 (Rp 7,9 miliar).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Hakim mengatakan harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Hakim mengatakan, jika pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar, harta benda itu akan dikembalikan ke Dadan.

“Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana,” kata hakim.

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.

Dadan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan