Jakarta, LINews – Sejumlah pihak mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga hari ini, ada 22 amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
“Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus. Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Fajar mengatakan ada kemungkinan amicus curiae akan bertambah hingga sidang putusan pada Senin (22/4). Fajar mengatakan MK tak bisa melarang siapapun yang hendak menjadi amicus curiae.
“Kemungkinan (bertambah). Bisa jadi. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi,” jelasnya.
Berikut daftar 22 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK sejauh ini:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAND-UNDIP AIRLANGGA
6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
10. Amicus Stefanus Hendriyanto
11. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION (IALA)
12. Reza Indragiri Amriel
13. Pandji R Hadinoto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. TOP Gun
16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
20. Gerakan Rakyat Menggugat
21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
(Arya)