Jakarta, LINews – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2014.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (3/7/2024).
Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Yudha Pandu Dewanata. Keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mengusut pengadaan LNG di Pertamina.
Berdasarkan pantauan, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB. Tampak Dahlan mengenakan pakaian merah gelap dan memakai topi. Dia memilih irit bicara saat tiba di lokasi.
“Nanti lah nanti,” ungkap Dahlan di lokasi.
KPK belum belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika saksi hadir dan agenda permintaan keterangan telah rampung.
KPK mengembangkan penyidikan kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru.
Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Dia telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun Tessa belum secara resmi menyebutkan identitas dua tersangka baru tersebut. Dia hanya menyampaikan, detail konstruksi perkara yang menyeret dua tersangka baru ini akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan telah mencukupi.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan penyidik lainnya,” ujar Tessa.
Terkait kasus ini, kerugian keuangan negara yang timbul disebut mencapai US$ 113,8 juta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Karen atas perbuatan melawan hukum bersama dua orang lainnya yakni Senior Vice President Gas & Power Pertamina (2013-2014), Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto.
(Robi)