Jakarta, LINews – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh mantan bawahan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. SYL mengatakan dia sebagai menteri yang menjalankan tugas untuk kepentingan 287 rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikan SYL saat bertanya ke ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Agus dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh SYL dalam persidangan tersebut.
“Ini kan ada UU No 2 yang membenarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang kedaruratan yang menjadi pendekatan. Maafkan saya, Pak JPU. Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai,” kata SYL dalam persidangan.
SYL mengatakan ada Komisi ASN, Komisi PTUN, hingga Komisi Ombudsman yang bisa menjadi tempat pengaduan bawahannya. Dia juga mempertanyakan mengapa bawahannya tak berkonsultasi dengannya langsung saat menerima perintah permintaan uang.
“Maafkan saya, oleh karena itu katakanlah kalau ada yang mengatakan dipaksa, kalau bawahan tidak mau melakukan dia harus diganti kan ada Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu. Atau minimal, maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini,” ujarnya.
SYL merasa dituduh oleh bawahannya. Dia mengatakan semua permintaan itu disebut atas ‘kemauan menteri’ bukan didengar langsung darinya.
“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa nggak konsultasi sama saya? Dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” ujarnya.
SYL menanyakan ke ahli terkait pendekatan hukum pidana dengan kondisi tersebut. Dia bertanya pertanggungjawaban hukum dengan kondisi itu dibebankan ke pimpinan atau bawahan.
“Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggungjawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu,” tanya SYL.
(Lukman)