Dalil Jersey ASN Nomor 2 yang Disoal AMIN Tak Beralasan Hukum

Dalil Jersey ASN Nomor 2 yang Disoal AMIN Tak Beralasan Hukum

Jakarta, LINews – Sejumlah ASN Pemkot Bekasi mengenakan jersey bernomor punggung 2 yang viral di media sosial dipersoalkan tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) karena dinilai mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai dalil tim AMIN tidak beralasan hukum.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim Guntur saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan tim hukum Prabowo telah mengajukan saksi PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad di persidangan. Hakim Guntur juga menyebut Bawaslu telah menghadirkan saksi Zacky M. Zamzam.

Hakim Guntur mengatakan Gani di persidangan telah menjelaskan telah diperiksa Bawaslu Kota Bekasi terkait jersey tersebut. Dalam sidang itu, kata hakim Guntur, terungkap fakta hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi tersebut menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran.

“Hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi tersebut menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Guntur.

Hakim Guntur mengatakan atas putusan itu pun terdapat banding kepada Bawaslu Provinsi. Di mana, kata Guntur, hasilnya terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain dan direkomendasikan kepada KASN.

“Selanjutnya terdapat banding kepada Bawaslu provinsi, yang hasilnya terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain dan direkomendasikan kepada KASN [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024, bertanggal 4 April 2024, hlm 173,” katanya.

Guntur menilai pernyataan Gani itu telah menunjukkan Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenangan. Termasuk, katanya, terkait viral jersey ASN nomor punggung 2 yang dipersoalkan kubu Anies-Cak Imin.

“Terhadap pernyataan saksi tersebut, menurut Mahkamah, Bawaslu telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya terkait dengan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, khususnya atas kejadian yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Guntur.

Kendati demikian, kata Guntur, harus ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait tindakan yang sudah dilakukan terhadap ASN atau pejabat yang melakukan pelanggaran pemilu. Tak hanya itu, hal itu juga dibatasi dengan rentang waktu pemberian sanksi dimaksud.

“Meskipun demikian, diperlukan adanya laporan tindak lanjut dari instansi pelaksana rekomendasi Bawaslu tersebut untuk melaporkan tindakan apa yang telah diberikan kepada ASN ataupun pejabat yang melakukan pelanggaran pemilu tersebut yang juga dibatasi oleh rentang waktu pemberian sanksi dimaksud,” kata Guntur.

(Don)

Tinggalkan Balasan