Dana Jaspel COVID di RSUD Komodo Dipertanyakan Nakes

Dana Jaspel COVID di RSUD Komodo Dipertanyakan Nakes

Manggarai, LINews – Jasa pelayanan (jaspel) pasien COVID-19 tahun 2020-2021 untuk tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai lainnya di RSUD Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, tak kunjung cair. Hampir setahun nunggak, dana jaspel sebesar Rp 18 miliar itu dipertanyakan oleh para nakes di RSUD Komodo.

“Kami sampai detik hari ini belum ada kepastian (menerima jasa pelayanan COVID-19),” ungkap dokter spesialis penyakit dalam RSUD Komodo, dr Yosef William Angliwarman, Sabtu (12/11).

Sumber uang untuk pembayaran jasa pelayanan COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021 sebesar 32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo.

BACA JUGA : Putusan MA Menangkan Warga Kontra Tambang Semen di Manggarai Timur

Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari Rumah Sakit tersebut. Ini sama halnya dengan uang yang diterima RSUD Komodo atas klaim pembayaran pasien BPJS dan pasien umum, diserahkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Dijelaskan dr William, selama pandemi COVID-19 nakes mendapatkan insentif pelayanan COVID-19 dan Jasa Pelayanan COVID-19. Insentif diberikan hanya kepada nakes yang memberikan pelayanan langsung kepada para pasien pasien. Nakes di RSUD Komodo yang berhak mendapatkannya, sudah menerimanya.

Adapun jasa pelayanan COVID-19 diberikan kepada semua pegawai di RSUD Komodo, yakni nakes, direksi hingga pegawai bagian cleaning service. dr William menyebut dasar hukum jasa pelayanan COVID-19 ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19.

“Dikatakan salah satunya bahwa Rumah Sakit boleh mengklaim jasa pelayanan Covid, termasuk jasa dokter, jasa Nakes, akomodasi, dan lainnya ke Kementerian Kesehatan. Itu sudah dilakukan (ajukan klaim ke Kemenkes dan uangnya sudah turun),” jelasnya.

Dalam hitung-hitungan dr William, jasa pelayanan COVID-19 yang seharusnya mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Manggarai sebesar Rp 18 Miliar, atau 60 persen dari Rp 32 Miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 Miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke Kas Daerah.

Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.

“Klaim dana COVID-19 sebesar 32 Miliar itu dianggap sebagai pemasukan rumah sakit. Seharusnya seperti biasa (aturan pembagiannya), karena itu dihitung retribusi Rumah Sakit 40 persen masuk ke daerah, 60 persen kembali ke Rumah Sakit untuk jasa pelayanan. Jadi seharusnya Rp18 Miliar itu kembali ke kami sebagai jasa (pelayanan COVID-19),” ujar dr William.

Pada awalnya, alasan jasa pelayanan COVID-19 tak bisa diberikan karena belum dialokasikan dalam APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2022. Sebabnya, dana Rp 32 Miliar masuk ke kas daerah pada akhir Desember 2021 setelah penetapan APBD tersebut.

dr William mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan langsung Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi beberapa bulan lalu. Jasa pelayanan COVID-19 itu dijanjikan dibayarkan pada Oktober kemarin, setelah dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Oktober telah berlalu, jasa pelayanan COVID-19 itu belum juga diterima Nakes di RSUD Komodo. “Kita pegang janji (Bupati), tapi sampai saat detik ini, gelap,” beber dr. William.

Terbaru, ia mengaku mendapat kabar bahwa uang Rp32 Miliar yang disetor ke Kas Daerah itu diklasifikasi sebagai Retribusi Daerah, bukan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Aturan pembagian uang itu ke RSUD Komodo pun mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA : Umat Paroki Santu Fransiskus Xaverius Loce Antusias Menyambut Kehadiran Ketua Yayasan SPM

Dengan Perbub ini, uang yang dikembalikan ke RSUD Komodo hanya sebesar 5 persen (Rp 1,7 Miliar), sebagai insentif pemungut pajak. Uang Rp 1,7 Miliar ini pun tidak semuanya untuk RSUD Komodo. Mengacu Perbub itu, jelas dr William, sebanyak 16,5 persen dari Rp 1,7 Miliar ini dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Sisanya, 83,5 persen dari Rp 1,7 Miliar ini untuk RSUD Komodo.

“Kenapa sebelum-sebelumnya uang BPJS, uang jasa pelayanan umum selain Covid, mengapa tidak mengacu seperti ini. Mengapa uang Covid Rp32 Miliar mengacu pada Perbub itu,” kata dr William.

(Titus)