Makassar, LINews – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sudah enam jam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di Kantor Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel). Termasuk Danny, total ada 15 saksi yang diperiksa hari ini.
Danny tiba di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 09.00 Wita, pagi tadi. Diketahui, Danny dan para saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan di Lantai 5 Kantor Kejati Sulsel.
Pantauan LINews di Kantor Kejati Sulsel, belum ada saksi yang terlihat meninggalkan kantor Kejaksaan. Sejumlah awak media masih menunggu di area lobi Kantor Kejati Sulsel.
“Ada 15 orang (saksi yang diperiksa hari ini),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (18/4/2023).
“Iya (Danny Pomanto ikut diperiksa),” sambungnya.
Soetarmi mengatakan ke-15 saksi yang diperiksa mantan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2017-2019. Tim penyidik hendak melakukan pendalaman setelah dua orang ditetapkan tersangka pada Selasa (11/4).
“Kan butuh pendalaman. (15 saksi yang diperiksa adalah) semua mantan jajaran direksi 2017-1019,” kata Soetarmi.
Adik Mentan Haris Yasin Limpo dan Eks Dirkeu Jadi Tersangka
Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar tersebut. Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.
“Ada dua yang kita tetapkan tersangka,” ujar Soetarmi, Selasa (17/4).
Haris dan Irawan awalnya dipanggil sebagai saksi pada Selasa (17/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Belakangan keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap cukup alat bukti sehingga langsung dilakukan penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/4) pukul 17.00 Wita, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi muncul dari lift gedung Kejati Sulsel. Keduanya sudah dalam kondisi mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Selanjutnya keduanya digiring ke kendaraan tahanan. Keduanya dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk ditahan.
Jejak Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M
Dalam catatan LINews, penyelidikan kasus korupsi di PDAM Makassar mulai dilakukan pada tahun 2020 lalu. Jaksa saat itu mengatakan penyelidikan pihaknya berawal dari temuan BPK RI.
“Ini bermula dari hasil audit BPK RI,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel yang saat itu dijabat oleh Idil, Senin (16/12/2021).
Berdasarkan audit BPK RI yang dimaksud, ditemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.
Audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.
“Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan,” ungkap Idil.
Idil mengatakan kelebihan pembayaran tak dikembalikan sehingga menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.
Memasuki Desember 2021, penyidik Kejati Sulsel meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Idil saat itu mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 15 saksi.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Idil.
Di antara 15 saksi, beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan hingga Direktur Teknis. Namun jaksa tidak merinci lebih jauh terkait identitas saksi.
“15 Saksi ini termasuk beberapa mantan Direktur, Direktur Utama, Direktur Teknis, ada juga mantan Direktur Keuangan,” tutur Idil.
Setelah tiga tahun sejak penyelidikan dimulai, kasus korupsi di lingkup PDAM Makassar memasuki babak baru. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi ditetapkan sebagai tersangka.
(Kris)