Jayapura, LINews – Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara perihal permintaan bantuan kepada para pedagang dan pemilik warung untuk partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2022 viral di media sosial. TNI AD merespons cepat dengan memberikan sanksi kepada Danramil tersebut.
Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, Danramil 1701-02/Japut telah ditindak atau diberi sanksi karena mengeluarkan surat permohonan bantuan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.
“Benar terdapat surat permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut,” ujar Herman, Rabu (27/4/2022).
Danramil diketahui mengeluarkan surat bernomor B/15/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 tanpa sepengetahuan atasan. Dalam surat tersebut disebutkan bantuan akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.
“Dandim 1701/Jayapura telah meminta semua pihak apabila menemui surat hal serupa untuk meminta bantuan, dimohon agar melaporkan atau mengonfirmasi kepada Dandim 1701/Jayapura,” ujarnya.
TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran. Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para komandan satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun. (R Maahury)