Dari Zarof Ricar ‘Terbuka’ Kotak Pandora Makelar Perkara

Dari Zarof Ricar ‘Terbuka’ Kotak Pandora Makelar Perkara

Jakarta, LINews -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus suap yang melibatkan hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng. Ternyata, kasus suap ini terbongkar karena mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kasus suap yang terungkap kali ini berkaitan dengan perkara korupsi minyak goreng. Kasus ini bermula ketika hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi yang melakukan dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Tiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga terdakwa korporasi ini divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis; dan Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota.

Penyidik Kejagung pun melakukan penelusuran dan ternyata ditemukan adanya dugaan penerimaan suap kepada Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta yang saat diberikan suap menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda PN Jakpus.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Setelah ditelusuri penyidik, majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi itu juga diduga menerima uang dari Arif Nuryanta. Majelis hakim yang berisikan tiga orang hakim itu diduga menerima Rp 22,5 miliar.

Hingga akhirnya pada Senin, 14 Maret 2025 dini hari tadi, Kejagung menetapkan majelis hakim pemberi vonis lepas itu sebagai tersangka. Total ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim

5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera

6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

Dalam kasus ini, bisa dibilang kotak pandora makelar kasus suap korupsi minyak goreng terbuka karena peran Zarof Ricar.

Meminjam istilah Kotak Pandora dari mitologi Yunani, Pandora sebetulnya adalah nama seorang wanita manusia pertama yang menikah dengan seorang dewa bernama Epimetheus. Para dewa memberikan hadiah pada Pandora sebuah kotak, tetapi dilarang membukanya. Namun pada akhirnya Pandora penasaran.

Saat dibuka, keluarlah berbagai macam hal buruk bagi manusia seperti rasa sakit, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dan berbagai malapetaka lain dari kotak itu dan menjangkiti umat manusia.

Awal Mula Nama Zarof Ricar Mencuat

Kembali pada konteks kasus, nama Zarof Ricar mencuat karena terlibat dalam kasus suap hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Zarof disebut sebagai makelar kasus.

Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Saat itu, Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar, 25 Oktober 2024.

Sedangkan untuk Zarof sendiri akan diberikan Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun, uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada Hakim Agung dan masih disimpan Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Zarof Ricar saat ini juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Saat proses penyidikan, penyidik Kejagung juga sempat menemukan catatan ‘buat kasasi’ saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan di tempat terakhir penggeledahan.

Saat itu lokasi yang digeledah adalah ruangan Zarof. Jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Saat melihat-lihat isi ruangan, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan ‘buat kasasi’ yang diselipkan. Catatan ditulis tangan dengan bolpoin.

Diduga Berkaitan dengan Vonis Lepas Korupsi Migor

Lalu, apa hubungannya Zarof dengan kasus suap hakim pemvonis bebas korporasi kasus korusi minyak goreng? Zarof Ricar diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim.

Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan sempat menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi. Ternyata dari sinilah Kejaksaan juga menemukan adanya informasi pemberian suap dari Marcella Santoso ke para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi migor.

“Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

“Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” imbuh Harli menegaskan.

Munculnya nama Zarof Ricar ini memang cukup mengejutkan. Saat pertama kali namanya mencuat, saat itu heboh temuan uang lebih dari Rp 1 triliun di mana sebagian terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur dan sisanya masih diusut kejaksaan.

Perkara suap di balik vonis ontslag kasus korupsi migor ini bisa jadi salah satu dari kepingan perkara yang terkuak dari Zarof Ricar. Seperti diketahui, jaksa di awal sempat menemukan catatan Zarof Ricar.

(Rey)

Tinggalkan Balasan